Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Jual Orang Utan hingga Lutung, YI Ditangkap Polda Metro Jaya

1884
×

Jual Orang Utan hingga Lutung, YI Ditangkap Polda Metro Jaya

Share this article
Jual Orang Utan hingga Lutung, YI Ditangkap Polda Metro Jaya
Konferensi pers penangkapan penjual satwa dilindungi. Foto: Istimewa

Gardaanimalia.com – Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan YI, penjual satwa dilindungi, di kios burung Pasar Sukatani, Bekasi, Jawa Barat. Dalam konferensi pers hari ini, Kamis (28/1/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan ada tujuh satwa dilindungi yang menjadi barang bukti. Satwa tersebut antara lain satu individu bayi orang utan (Pongo abelii), tiga beo nias (Gracula robusta), dan tiga lutung jawa (Trachypithecus auratus).

“Modusnya dengan menyimpan, kemudian memelihara, memperniagakan satwa yang dilindungi. Tersangka membeli dan menawarkan melalui media sosial baik facebook maupun Whatsapp group,” papar Yusri.

pariwara
usap untuk melanjutkan
Jual Orang Utan hingga Lutung, YI Ditangkap Polda Metro Jaya
Pelaku jual beli satwa dilindungi. Foto: Istimewa

Menurut Yusri, pelaku mengaku sudah memperdagangkan satwa dilindungi lainnya sejak Agustus 2020.  YI juga mengaku pernah menjual satwa jenis owa jawa (Hylobates moloch), elang jawa (Nisaetus bartelsi), rangkong (Bucerotidae), kakatua jambul kuning (Cacatuasulphurea) dan kucing hutan (Felis bengalensis). Semua satwa tersebut didapatkan dari komunitas di Facebook.

Tersangka melakukan komunikasi dengan pemilik barang melalui Whatsapp dan satwa dikirim dengan menggunakan jasa kurir. Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1-10 juta.

Untuk mengungkap kasus jual beli satwa dilindungi ini, polisi awalnya melakukan penyelidikan di media sosial. Kemudian, melakukan undercover dengan menjadi pembeli.

Baca juga: BBKP Surabaya Gagalkan Penyelundupan Burung Berkicau

“Salah satu cara mereka menghindari petugas adalah dengan tidak menyediakan langsung satwanya. Ada waktu tunggu tiga sampai lima hari baru kemudian dilakukan transaksi” lanjutnya.

Perang Melawan Jual Beli Satwa di Medsos

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Ir. Wiratno, M.Sc, dengan tegas menyatakan akan memperkuat pengawasan di kawasan taman nasional.

Jual Orang Utan hingga Lutung, YI Ditangkap Polda Metro Jaya
Barang bukti jual beli satwa dilindungi. Foto: Istimewa

“Kita akan lakukan perang terhadap perdagangan satwa liar di Medsos,” imbuh Wiratno.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berupa hukuman penjara selama 5 tahun penjara dan denda 100 juta sesuai dengan pasal 40 ayat 2 lapis dengan pasal 21. Konferensi juga dihadiri oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Dirjen KSDAE dan BKSDA Jakarta.

Polisi juga masih terus mendalami kasus jual beli satwa dilindungi untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments