Jual Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling, 4 Orang Dibekuk Aparat

Gardaanimalia.com - Sebanyak 22 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) diamankan di Sumatra Barat, Rabu (20/3/2024) pekan lalu.
Kepemilikan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut awalnya diketahui oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Pihaknya mendapatkan kabar bahwa terdapat rencana penjualan sisik trenggiling di Sumatra Barat.
Setelah mendapatkan informasi, Gakkum KLHK turun ke lapangan bersama dengan BKSDA Sumatera Barat dan Polda Sumatera Barat untuk melaksanakan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL). Hasilnya, empat orang diamankan di dua lokasi yang berbeda.
Pertama, adalah pengamanan tiga orang terduga pelaku asal Kabupaten Mentawai dan Kota Padang berinisial BS (56), AZ (57), dan MD (67). Ketiganya ditangkap pada Rabu (20/3/2024) pukul 19.15 WIB di samping Stasiun Kereta Api Tabing, Kota Padang.
Dari tangan pelaku, tim gabungan mengamankan 10,9 kilogram sisik trenggiling dan 2 telepon genggam.
Barang Bukti Diamankan di Pos Gakkum
Berselang tiga jam, pada pukul 22.15 WIB, tim berhasil membekuk BK (41), warga Kabupaten Pasaman. BK ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Dari BK, tim menyita 11 kilogram sisik trenggiling, 1 buah mobil, dan 1 telepon genggam.
Penyidik telah menetapkan BS dan AZ sebagai tersangka usaha perdagangan bagian tubuh mamalia itu. Sementara, keterlibatan BK dan MD dalam kegiatan tersebut masih didalami lebih lanjut.
"Para tersangka ditahan di rutan Polda Sumatera Barat, sedangkan barang bukti diamankan di Pos Gakkum KLHK Padang," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan, mengutip laman resmi Gakkum KLHK, Jumat (22/3/2024).
Karena perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 21 Ayat (2) Huruf d jo. Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman pidana yang mereka hadapi adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.
Perlu diketahui, satu kilogram sisik trenggiling baru bisa didapatkan dari membunuh empat sampai enam ekor trenggiling. Maka, 22 kilogram sisik trenggiling setara dengan membunuh 88 sampai 132 ekor trenggiling.

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
19/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
