Jual Satwa Dilindungi Sejak 2020, Sopir Travel Ditangkap di Agam

Gardaanimalia.com - Penangkapan terhadap pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi kembali terjadi. Kali ini, tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Polres Agam dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat berhasil mengamankan seorang sopir travel Pasaman-Pekanbaru beriniasial HJ (44) yang hendak melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi.
Petugas gabungan menangkap HJ di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat dengan barang bukti dua ekor kukang yang disimpan di dalam dua kotak bekas. Operasi ini dilakukan oleh tim gabungan pada hari Rabu (24/3/2021) sekitar jam 15.30 WIB.
"Tersangka kami amankan di salah satu warung di Pasar Bawan," kata Ade Putra, Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar.
Mengutip dari laman Antara Sumbar, pelaku adalah warga Lubuk Sikapiang, Kabupaten Pasaman. HJ sengaja datang ke Agam untuk bertransaksi dengan pembeli.
Baca juga: Penjual Satwa Dilindungi di Facebook Digerebek Polisi di Pasuruan
Menurut Ade, kondisi dua kukang yang berhasil diselamatkan dari perdagangan ilegal itu sangat memprihatinkan. Kukang tampak stres dan mengalami kesulitan bergerak karena diletakkan di dalam kotak bekas tempat bola lampu yang ukurannya sangat kecil. Kedua kukang tersebut kemudian dibawa ke BKSDA dan dirawat di sana hingga sekarang.
HJ ternyata bukan pemain baru. Ade memaparkan, sebelumnya pelaku sudah beberapa kali memperniagakan satwa dilindungi. Ade menyebut pelaku sudah pernah menjual kulit harimau, macan dahan, siamang, simpai, dan lain sebagainya.
Petugas sudah berencana menangkap HJ pada akhir tahun 2020 silam namun gagal. Pada saat itu, pelaku tidak mau menunjukkan kulit harimau yang hendak diperjualbelikan.

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
