Jual Sisik Trenggiling, Warga Aceh Hanya Diberi Hukuman 8 Bulan Penjara

3 min read
2019-12-05 10:00:11
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan putusan selama masing-masing delapan bulan kurungan penjara kepada dua pemuda karena terbukti bersalah memperdagangkan sisik Trenggiling yang merupakan satwa dilindungi di Aceh Besar, Banda Aceh pada Rabu (4/12).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Juandra juga menghukum kedua terdakwa Khairul Furqan dan Ahmad Zaini membayar denda masing-masing Rp. 1 juta subsider satu bulan penjara.

Selain terdakwa Khairul Furqan dan Ahmad Zaini, dalam perkara terpisah majelis hakim juga menghukum terdakwa lainnya atas nama Fauzul dengan hukuman enam bulan penjara, denda Rp.1 juta subsider satu bulan penjara dalam kasus yang serupa.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Maulijar dan Fitriani dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang menuntut ketiga terdakwa masing-masing hukuman satu tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah melindungi satwa yang terancam punah. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta mengakui perbuatannya," kata majelis hakim dikutip dari Antara.

Atas putusan tersebut, JPU Maulijar menyatakan pikir-pikir. Ketiga terdakwa juga mengaku pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu kepada ketiga terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menyampaikan keputusannya selama 14 hari ke depan.

Dalam dakwaannya, jaksa Maulijar menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal ketika Khairul Furqan dihubungi seseorang di Medan, Sumatera Utara terkait pembelian sisik Trenggiling. Merespon telpon tersebut, Khairul menghubungi Ahmad Zaini untuk menanyakan stok sisik Trenggiling. Terdakwa Ahmad menjawab bahwa ia memiliki sekitar tiga kilogram sisik yang disimpannya.

"Demi memenuhi permintaan sisik Trenggiling, terdakwa Ahmad Zaini kemudian menghubungi seseorang bernama Anto yang saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari Anto, Ahmad berhasil mendapatkan 2,8 kilogram yang dikirim dari Kota Langsa dan diturunkan di Desa Lamtamot, Kabupaten Aceh Besar," ujarnya.

Terdakwa Ahmad lalu membeli satu ekor Trenggiling dari seseorang bernama Anak Panca. Kemudian terdakwa mengumpulkan sisik dari Trenggiling tersebut dengan cara merebusnya dan mengeringkan sisik trenggiling satu persatu di bawah sinar terik matahari.

"Selain dari Anak Panca, Ahmad juga membeli sisik Trenggiling seberat 5 kilogram dari terdakwa Fauzul seharga Rp. 400 ribu di Kota Jantho, Aceh Besar." terang Maulijar.

Setelah sisik terkumpul sebanyak 6,3 kilogram, Khairul berangkat ke Banda Aceh untuk menemui pembeli yang berada di Hotel Sei, Jalan Tanoh Abe, Kampung Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Sementara Ahmad Zaini menunggu di warung kopi kawasan Peunayong. Mereka berencana menjual sisik tersebut seharga Rp. 3 juta per kilonya.

Ketika sedang melakukan transaksi, terdakwa Khairul ditangkap oleh personel Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh di lobi hotel, menyusul Ahmad Zaini yang ditangkap di warung kopi pada Senin (19/8/2019). Sementara terdakwa Fauzul ditangkap di Gampong Seunebok, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar pada Selasa (20/8/2019).

Petugas berhasil mengamankan barang bukti 6,3 kilogram sisik trenggiling dan 115 buah sisik landak yang dimasukan ke dalam satu buah tas punggung.

Dari pengakuan terdakwa Khairul dan Ahmad, keduanya mengetahui bahwa Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi dan memperdagangkannya merupakan kegiatan yang dilarang dilakukan di Indonesia.

Tags :
Trenggiling aceh sisik trenggiling
Writer:
Pos Terbaru
Menjelang Tengah Malam, si Manis yang Melintasi Jalan Berhasil Dievakuasi
Menjelang Tengah Malam, si Manis yang Melintasi Jalan Berhasil Dievakuasi
Berita
13/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
Berita
13/03/25
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
Berita
13/03/25
Harimau dalam Kondisi Cacat Masuk Kandang Jebak di Kabupaten Agam
Harimau dalam Kondisi Cacat Masuk Kandang Jebak di Kabupaten Agam
Berita
12/03/25
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
Berita
11/03/25
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
Berita
11/03/25
Kekerasan terhadap Lumba-Lumba di Muna dan Pentingnya Edukasi Masyarakat Terkait Satwa Dilindungi
Kekerasan terhadap Lumba-Lumba di Muna dan Pentingnya Edukasi Masyarakat Terkait Satwa Dilindungi
Berita
11/03/25
Dugong yang Tidur, Semoga Tidak Selamanya
Dugong yang Tidur, Semoga Tidak Selamanya
Edukasi
10/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
Berita
10/03/25
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
Berita
10/03/25
Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri
Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri
Liputan Khusus
08/03/25
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
Liputan Khusus
07/03/25
Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung
Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung
Berita
06/03/25
Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera
Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera
Berita
06/03/25
Pentingnya Satwa Liar bagi Orang Ternate
Pentingnya Satwa Liar bagi Orang Ternate
Opini
05/03/25
Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
Berita
05/03/25
Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni
Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni
Berita
05/03/25
TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
Berita
05/03/25
Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan
Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan
Berita
04/03/25
Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
Berita
04/03/25