Jual Sisik Trenggiling, Warga Aceh Hanya Diberi Hukuman 8 Bulan Penjara

3 min read
2019-12-05 10:00:11
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan putusan selama masing-masing delapan bulan kurungan penjara kepada dua pemuda karena terbukti bersalah memperdagangkan sisik Trenggiling yang merupakan satwa dilindungi di Aceh Besar, Banda Aceh pada Rabu (4/12).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Juandra juga menghukum kedua terdakwa Khairul Furqan dan Ahmad Zaini membayar denda masing-masing Rp. 1 juta subsider satu bulan penjara.

Selain terdakwa Khairul Furqan dan Ahmad Zaini, dalam perkara terpisah majelis hakim juga menghukum terdakwa lainnya atas nama Fauzul dengan hukuman enam bulan penjara, denda Rp.1 juta subsider satu bulan penjara dalam kasus yang serupa.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Maulijar dan Fitriani dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang menuntut ketiga terdakwa masing-masing hukuman satu tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah melindungi satwa yang terancam punah. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta mengakui perbuatannya," kata majelis hakim dikutip dari Antara.

Atas putusan tersebut, JPU Maulijar menyatakan pikir-pikir. Ketiga terdakwa juga mengaku pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu kepada ketiga terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menyampaikan keputusannya selama 14 hari ke depan.

Dalam dakwaannya, jaksa Maulijar menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal ketika Khairul Furqan dihubungi seseorang di Medan, Sumatera Utara terkait pembelian sisik Trenggiling. Merespon telpon tersebut, Khairul menghubungi Ahmad Zaini untuk menanyakan stok sisik Trenggiling. Terdakwa Ahmad menjawab bahwa ia memiliki sekitar tiga kilogram sisik yang disimpannya.

"Demi memenuhi permintaan sisik Trenggiling, terdakwa Ahmad Zaini kemudian menghubungi seseorang bernama Anto yang saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari Anto, Ahmad berhasil mendapatkan 2,8 kilogram yang dikirim dari Kota Langsa dan diturunkan di Desa Lamtamot, Kabupaten Aceh Besar," ujarnya.

Terdakwa Ahmad lalu membeli satu ekor Trenggiling dari seseorang bernama Anak Panca. Kemudian terdakwa mengumpulkan sisik dari Trenggiling tersebut dengan cara merebusnya dan mengeringkan sisik trenggiling satu persatu di bawah sinar terik matahari.

"Selain dari Anak Panca, Ahmad juga membeli sisik Trenggiling seberat 5 kilogram dari terdakwa Fauzul seharga Rp. 400 ribu di Kota Jantho, Aceh Besar." terang Maulijar.

Setelah sisik terkumpul sebanyak 6,3 kilogram, Khairul berangkat ke Banda Aceh untuk menemui pembeli yang berada di Hotel Sei, Jalan Tanoh Abe, Kampung Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Sementara Ahmad Zaini menunggu di warung kopi kawasan Peunayong. Mereka berencana menjual sisik tersebut seharga Rp. 3 juta per kilonya.

Ketika sedang melakukan transaksi, terdakwa Khairul ditangkap oleh personel Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh di lobi hotel, menyusul Ahmad Zaini yang ditangkap di warung kopi pada Senin (19/8/2019). Sementara terdakwa Fauzul ditangkap di Gampong Seunebok, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar pada Selasa (20/8/2019).

Petugas berhasil mengamankan barang bukti 6,3 kilogram sisik trenggiling dan 115 buah sisik landak yang dimasukan ke dalam satu buah tas punggung.

Dari pengakuan terdakwa Khairul dan Ahmad, keduanya mengetahui bahwa Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi dan memperdagangkannya merupakan kegiatan yang dilarang dilakukan di Indonesia.

Tags :
Trenggiling aceh sisik trenggiling
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25