Jualan Elang Langka di Facebook, Pelaku Perdagangan Ditangkap Polisi

3 min read
2022-01-28 11:47:01
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Penjual elang-alap jambul dan beberapa satwa dilindungi lainnya tak berkutik saat ditangkap oleh Resmob Polres Lumajang di rumahnya di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Penangkapan pelaku berinisial AA (21) tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak Polres Lumajang tentang adanya penjualan satwa dilindungi melalui akun media sosial Facebook.

Setelah laporan itu ditelusuri, tim Resmob Polres Lumajang pun melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa AA benar adalah penjual di media sosial tersebut.

Pada saat tim Resmob membekuk pelaku di kediaman AA, pihaknya menemukan beberapa barang bukti, baik satwa dilindungi yang masih hidup maupun yang sudah diawetkan.

“Selain seekor burung elang yang dalam keadaan masih hidup, beberapa barang bukti sudah kita amankan, termasuk satwa dilindungi yang sudah di air keras oleh pelaku,” ujar AKP Fajar Bangkit Sutomo, Kasat Reskrim Polres Lumajang, Kamis (27/1).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa AA diketahui telah memperjualbelikan satwa jenis elang-alap jambul (Accipiter trivirgatus) melalui akun media sosial miliknya seharga Rp400 ribu.

“AA ini mengaku kalau hewan itu dia dapatkan dari seseorang yang tidak dikenal, dan ia tahu bahwa burung elang tersebut adalah satwa langka yang dilindungi dari kepunahan” ungkap Fajar Bangkit Sutomo dilansir dari Faktajember.

Tak berhenti sampai di situ, tim juga melanjutkan penelusuran terhadap pelaku lainnya yang juga merupakan warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Seorang kakek dengan inisial AD (62) diketahui melakukan penangkaran satwa tak berizin. Informasi tersebut diterima pihak Polres Lumajang, kemudian tim pun langsung melakukan penyelidikan terhadap AD.

“Dari informasi yang kami dapat, juga kami amankan seorang pelaku penangkaran satwa dilindungi berupa hewan kijang, pelaku dengan inisial AD ini melakukan penangkaran satwa dilindungi tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang,” jelasnya,

Menurut Fajar Bangkit Sutomo, penangkaran kijang yang dilakukan oleh pelaku ini telah berlangsung sejak lama, Hal tersebut dapat dibuktikan dari satwa yang awalnya dibeli oleh AD hanya sepasang, kini jumlahnya sudah 13 ekor.

“Pelaku melakukan aksinya tergolong sangat rapi, hingga kita ketahui dan alhamdulillah bisa kita amankan berikut barang bukti 13 ekor kijang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lumajang.

Sementara itu, berdasarkan keterangannya, AA dan AD tidak dapat menunjukkan surat izin pemeliharaan ataupun penangkaran satwa dilindungi dari pihak berwenang. Sehingga kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Masing-masing pelaku, tidak bisa menunjukkan surat izin untuk memelihara satwa yang masuk dalam kategori dilindungi. Terpaksa, kami amankan untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Lumajang pun melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak meniru perbuatan orang-orang yang jelas telah melanggar hukum.

“Tentu saja perbuatan pelaku bertentangan dengan hukum, jangan dicontoh,” tegasnya.

Tags :
Perdagangan Ilegal jenis satwa dilindungi elangalap jambul
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25