Jualan Elang Langka di Facebook, Pelaku Perdagangan Ditangkap Polisi

Gardaanimalia.com - Penjual elang-alap jambul dan beberapa satwa dilindungi lainnya tak berkutik saat ditangkap oleh Resmob Polres Lumajang di rumahnya di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Penangkapan pelaku berinisial AA (21) tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak Polres Lumajang tentang adanya penjualan satwa dilindungi melalui akun media sosial Facebook.
Setelah laporan itu ditelusuri, tim Resmob Polres Lumajang pun melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa AA benar adalah penjual di media sosial tersebut.
Pada saat tim Resmob membekuk pelaku di kediaman AA, pihaknya menemukan beberapa barang bukti, baik satwa dilindungi yang masih hidup maupun yang sudah diawetkan.
“Selain seekor burung elang yang dalam keadaan masih hidup, beberapa barang bukti sudah kita amankan, termasuk satwa dilindungi yang sudah di air keras oleh pelaku,” ujar AKP Fajar Bangkit Sutomo, Kasat Reskrim Polres Lumajang, Kamis (27/1).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa AA diketahui telah memperjualbelikan satwa jenis elang-alap jambul (Accipiter trivirgatus) melalui akun media sosial miliknya seharga Rp400 ribu.
“AA ini mengaku kalau hewan itu dia dapatkan dari seseorang yang tidak dikenal, dan ia tahu bahwa burung elang tersebut adalah satwa langka yang dilindungi dari kepunahan” ungkap Fajar Bangkit Sutomo dilansir dari Faktajember.
Tak berhenti sampai di situ, tim juga melanjutkan penelusuran terhadap pelaku lainnya yang juga merupakan warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Seorang kakek dengan inisial AD (62) diketahui melakukan penangkaran satwa tak berizin. Informasi tersebut diterima pihak Polres Lumajang, kemudian tim pun langsung melakukan penyelidikan terhadap AD.
“Dari informasi yang kami dapat, juga kami amankan seorang pelaku penangkaran satwa dilindungi berupa hewan kijang, pelaku dengan inisial AD ini melakukan penangkaran satwa dilindungi tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang,” jelasnya,
Menurut Fajar Bangkit Sutomo, penangkaran kijang yang dilakukan oleh pelaku ini telah berlangsung sejak lama, Hal tersebut dapat dibuktikan dari satwa yang awalnya dibeli oleh AD hanya sepasang, kini jumlahnya sudah 13 ekor.
“Pelaku melakukan aksinya tergolong sangat rapi, hingga kita ketahui dan alhamdulillah bisa kita amankan berikut barang bukti 13 ekor kijang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lumajang.
Sementara itu, berdasarkan keterangannya, AA dan AD tidak dapat menunjukkan surat izin pemeliharaan ataupun penangkaran satwa dilindungi dari pihak berwenang. Sehingga kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Masing-masing pelaku, tidak bisa menunjukkan surat izin untuk memelihara satwa yang masuk dalam kategori dilindungi. Terpaksa, kami amankan untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Lumajang pun melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak meniru perbuatan orang-orang yang jelas telah melanggar hukum.
“Tentu saja perbuatan pelaku bertentangan dengan hukum, jangan dicontoh,” tegasnya.

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
