Kamar Kos di Solo Digerebek Karena Jadi Tempat Penyimpanan Satwa Dilindungi

3 min read
2021-03-29 09:20:58
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Tim Operasi Pengamanan Peredaran Satwa Dilindungi dari Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) dan Polresta Surakarta membongkar kasus perdagangan satwa dilindungi. Seorang warga Karangasem, Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah, yang berinisial YAS (22) diamankan oleh petugas gabungan bersama dengan 125 satwa dilindungi miliknya.

Satwa yang disita pada hari Sabtu (27/3/2021) tersebut terdiri dari 74 ekor jagal papua (Cracticus cassicus), 26 ekor nuri pelangi (Trichoglossus Haematodus), 10 ekor mambruk (Goura), delapan ekor kakatua jambul oranye (Cacatua sulphurea citrinocristata), tiga ekor nuri bayan (Eclectus roratus), dua ekor merak hijau (Pavo muticus), 1 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus) dan satu ekor kasuari (Casuarius).



Menurut keterangan yang disampaikan oleh petugas, YAS menyewa tiga kamar indekos. Satu kamar digunakan untuk tidur sedangkan dua kamar lainnya digunakan untuk tempat penyimpanan burung.

Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, mengatakan bahwa pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat.

"Penahanan dan penyitaan ini berkat pengaduan masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan pengumpulan data dan informasi pada Jumat (26/3/2021). Hasilnya ditindaklanjuti oleh Tim Operasi balai Gakkum KLHK Jabalnusra dan Polresta Surakata," ungkap Muhammad Nur.

Ia mengimbuhkan, saat ini YAS dan seluruh barang bukti diamankan sementara di Polresta Surakata untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Mengungkap Sisi Gelap Perdagangan Burung Ilegal di Pasar Burung Sukahaji

Sementara Koordinator Penyidik Balai Gakkum KLHK Jabalnusra, Agus Mardiyanto, mengatakan bahwa sebelum dilakukan penindakan, petugas juga sudah memantau dan melacak kegiatan jual beli satwa yang dilakukan oleh YAS di media sosial.



"Kami juga melakukan pelacakan pelaku sudah cukup lama melalui media sosial," katanya.

Kata Agus, selama ini pelaku mengirimkan satwa ke pembeli dengan menitipkan paket ke bus ke daerah pembeli. Petugas juga akan melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap dari mana pelaku mendapatkan seluruh satwa endemik Indonesia bagian timur tersebut.

Saat ini, penyidik juga sudah menetapkan pelaku telah melanggar ketentuan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3 Undang-undang No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Anacamanya yakni penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Tags :
satwa dilindungi Solo Kakatua jambul oranye
Writer:
Pos Terbaru
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Liputan Khusus
16/04/25
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Berita
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Berita
14/04/25
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Liputan Khusus
14/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Berita
11/04/25
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
Edukasi
11/04/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Berita
11/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Feature
07/04/25
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
Edukasi
07/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Berita
07/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Berita
05/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Berita
26/03/25
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Berita
26/03/25
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Liputan Khusus
25/03/25
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Liputan Khusus
25/03/25
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Liputan Khusus
25/03/25