Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Kangguru Pohon Selamat usai Terjebak di Kebun Talun

259
×

Kangguru Pohon Selamat usai Terjebak di Kebun Talun

Share this article
Spesies dilindungi, yaitu kangguru pohon wakera berhasil diselamatkan. | Sumber: BBKSDA Papua
Spesies dilindungi, yaitu kangguru pohon wakera berhasil diselamatkan. | Sumber: BBKSDA Papua

Gardaanimalia.com – Seekor kangguru pohon wakera diselamatkan dari kebun talun milik masyarakat di kawasan Base-G, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Selasa (30/7/2024).

Satwa lindung dengan nama ilmiah Dendrolagus inustus itu pertama kali ditemukan oleh warga bernama Ruth Udam di halaman belakang rumahnya.

Kondisi kangguru sedang terisolasi di kebun talun. Ruth Udam langsung melaporkan hal tersebut Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua.

Merespons laporan tersebut, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) bersama Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua menuju lokasi.

Tim gabungan tersebut langsung melakukan tindakan evakuasi. Dalam keterangan tertulis di Instagram @bbksda_papua, satwa diselamatkan dengan penuh kehati-hatian.

“[Evakuasi dilakukan] dengan memperhatikan kesejahteraan satwa liar,” tulis akun Balai Besar KSDA Papua, pada Rabu (31/7/2024).

Kangguru pohon wakera kemudian dititipkan ke fasilitas kandang transit Buper Waena guna dilakukan penanganan lebih lanjut.

Saat dihubungi oleh Garda Animalia, Balai Besar KSDA Papua mengatakan bahwa kangguru pohon wakera memiliki warna tubuh kelabu.

Persebaran geografis Dendrolagus inustus di Pulau Papua. | Sumber: BBKSDA Papua
Persebaran geografis Dendrolagus inustus di Pulau Papua. | Sumber: BBKSDA Papua

Spesies kecil arboreal yang masuk dalam kelompok Marsupialia, yaitu mamalia yang betinanya memiliki marsupium. Oleh karena itu, dikenal juga sebagai hewan berkantong.

Satwa yang berasal dari famili Macropodidae tersebut dapat ditemukan di hutan perbukitan Papua bagian utara dan barat. Mamalia ini juga merupakan spesies asli untuk beberapa pulau lepas pantai.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018, Dendrolagus inustus masuk dalam kategori satwa dilindungi.

Sehingga, statusnya di Indonesia juga dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments