Kasus Jual Beli Burung Kakatua Maluku di Sidoarjo Ternyata Libatkan Oknum TNI AL

Gardaanimalia.com - Hari ini, Senin (25/5/2021), sidang lanjutan untuk kasus jual beli burung dilindungi jenis kakatua maluku (Cacatua Moluccensis) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Persidangan dengan terdakwa Novitzkha Ryantito ini dipimpin oleh Hakim Ketua Dameria Frisella Simanjuntak.
Dari sidang kelima ini, diketahui bahwa perdagangan ilegal satwa dilindungi ini melibatkan oknum TNI Angkatan Laut yang bernama Gembos. Yang bersangkutan tinggal di daerah Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur. Novitzkha mengaku Gembos adalah pemilik 15 ekor burung kakatua maluku itu. Terdakwa dititipi untuk menjualkan lalu menawarkannya melalui akun Facebook atas nama ZenZen itu.
Baca juga: Setelah Rehabilitasi Selama 6 Tahun, 2 Penyu Dilindungi Dilepasliarkan
"Dari 15 burung kakatua maluku itu hanya satu yang saya jual dan 14 lainnya ingin dilepaskan di penangkaran," ucap terdakwa.
Novitzkha juga mengatakan bahwa seluruh burung itu baru diterima sekitar jam 15.00 WIB lalu Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Daerah (Polda) Jawa Timur menangkapnya pada 31 Januari 2021 sekitar jam 01.00 WIB. Terdakwa ditangkap di kediamannya di Dusun Biting, Desa Soko, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Persidangan untuk kasus perdagangan burung kakatua maluku ini akan dilanjutkan pekan depan tepatnya pada 31 Mei 2021.

Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Burung Kakatua Dipulangkan ke Habitatnya
17/11/23
Enam Burung Kakatua Siap Pulang ke Habitatnya
12/05/23
Berkas Lengkap, Kasus Penyelundupan Satwa ke Vietnam Masuk Kejaksaan
17/02/23
Puluhan Kakatua Diamankan Ditpolairud Polda Papua Barat
19/01/23
Burung Endemik Sitaan Lantamal V Akhirnya Ditranslokasi ke Maluku
15/11/22
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
