[caption id="attachment_8656" align="aligncenter" width="1024"] Kakatua maluku yang menjadi barang bukti. Foto: medcom[/caption]
Gardaanimalia.com - Hari ini, Senin (25/5/2021), sidang lanjutan untuk kasus jual beli burung dilindungi jenis kakatua maluku (Cacatua Moluccensis) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Persidangan dengan terdakwa Novitzkha Ryantito ini dipimpin oleh Hakim Ketua Dameria Frisella Simanjuntak.
Dari sidang kelima ini, diketahui bahwa perdagangan ilegal satwa dilindungi ini melibatkan oknum TNI Angkatan Laut yang bernama Gembos. Yang bersangkutan tinggal di daerah Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur. Novitzkha mengaku Gembos adalah pemilik 15 ekor burung kakatua maluku itu. Terdakwa dititipi untuk menjualkan lalu menawarkannya melalui akun Facebook atas nama ZenZen itu.
Baca juga: Setelah Rehabilitasi Selama 6 Tahun, 2 Penyu Dilindungi Dilepasliarkan
"Dari 15 burung kakatua maluku itu hanya satu yang saya jual dan 14 lainnya ingin dilepaskan di penangkaran," ucap terdakwa.
[caption id="attachment_8760" align="aligncenter" width="530"]
Foto untuk pemeriksaan terdakwa. Foto: PSL[/caption]
Novitzkha juga mengatakan bahwa seluruh burung itu baru diterima sekitar jam 15.00 WIB lalu Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Daerah (Polda) Jawa Timur menangkapnya pada 31 Januari 2021 sekitar jam 01.00 WIB. Terdakwa ditangkap di kediamannya di Dusun Biting, Desa Soko, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Persidangan untuk kasus perdagangan burung kakatua maluku ini akan dilanjutkan pekan depan tepatnya pada 31 Mei 2021.
Berita
Kasus Jual Beli Burung Kakatua Maluku di Sidoarjo Ternyata Libatkan Oknum TNI AL
24 Mei 2021|By Garda Animalia


Garda Animalia
Belum ada deskripsi