Kasus Jual Beli Satwa Dilindungi di Sumbar Terbongkar, 1 Tersangka Diamankan

Gardaanimalia.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap ZK (47) pada Minggu (24/1/2021) karena menyimpan dan memperjualbelikan satwa dan organ satwa dilindungi. Dari penangkapan di Kabupaten Solok ini, petugas menemukan dua owa ungko (Hylobates agilis), satu ekor cucak ranting (Chloropsis cochinchinensis), 32 ekor cucak hijau (Chloropsis sonnerati), satu ekor kinoy atau cica daun sumatera (Chloropseidae venusta), dan 4,7 kilogram sisik trenggiling sebagai barang bukti.
"Pelaku kita amankan di rumahnya di Jalan Teungku Umar, Jorong Taratak Galundi, Kenagarian Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Stefanus Satake Bayu Setianto, seperti dikutip dari Tribun Padang.
Saat ini seluruh barang bukti yang berupa satwa yang masih hidup sudah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.
"Untuk organ satwa yang disita adalah 4,7 kilogram sisik trenggiling saat ini masih dalam pengawasan Ditreskrimsus Polda Sumbar," imbuhnya.
Baca juga: Seekor Harimau Sumatera Terluka Karena Terjerat Perangkap Babi
Atas tindakannya, tersangka akan dikenakan pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono memaparkan kepada awak media bahwa sisik trenggiling tersebut rencananya akan dijual oleh tersangka ke Jakarta. Satwa lain yang masih hidup rencananya akan dipelihara karena belum ada pembeli.
Joko menyebutkan bahwa satu kilogram sisik trenggiling biasanya dihargai Rp 1-2 juta di Jakarta. Namun, harganya bisa melonjak hingga Rp 42 jutaan kalau sudah sampai China.
Polisi saat ini masih terus mendalami kasus ini karena tersangka merupakan pengumpul satwa. Itu artinya ada orang yang menjual kepadanya.

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
