Kasus Perburuan di TN Baluran Dilimpahkan ke Kejaksaan

Gardaanimalia.com - Proses hukum terduga pelaku perburuan satwa liar dilindungi di Taman Nasional (TN) Baluran, Situbondo memasuki babak baru.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur resmi melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan negeri setempat, Selasa (12/12/2023).
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo menyebutkan bahwa selain meringkus tiga tersangka, barang bukti lainnya juga turut disertakan.
"Tiga orang tersangka dalam kasus ini, dua di antaranya merupakan warga Kabupaten Malang, dan satu orang tersangka lainnya merupakan warga Kecamatan Asembagus, Situbondo," katanya, dikutip dari Antara.
Terduga pelaku perburuan, yakni Imam Prayudi, Suharno warga Kepanjen, Kabupaten Malang, dan Lukman Zainul Hakim yang berasal dari Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.
Sebelumnya, mereka tepergok setelah membunuh dua jenis ekor satwa, yaitu rusa jantan (Cervidae) dan burung merak hijau (Pavo muticus).
Terduga pelaku diketahui menggunakan senjata api kaliber 5,56 milimeter untuk membunuh satwa pada Minggu (15/10/2023) lalu.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya tersebut ketiga terduga pelaku terancam pasal berlapis, yakni UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ayat 1. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara bagi pelanggarnya.
Lalu, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
AKP Momon menerangkan, barang bukti yang diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari jenis satwa rusa jantan dan burung merak hijau.
Selain itu, terdapat juga mobil kijang putih, satu pucuk senjata api rakitan, dan 60 biji amunisi aktif kaliber 2.2 milimeter.
"Karena kasus perburuan satwa dilindungi ini sudah dinyatakan lengkap, kami limpahkan hari ini ke Kejaksaan Negeri Situbondo," ujar AKP Momon.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Situbondo Ivan Praditya membenarkan hal itu. Pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua kasus perburuan liar terhadap satwa dilindungi di TN Baluran.
Ia menambahkan, tahap selanjutnya pihaknya akan segera mempercepat proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
Tiga tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Situbondo dengan status tahanan titipan kejaksaan selama 20 hari ke depan.
"Ketiga tersangka kasus perburuan liar ini kami lakukan penahanan di Rutan Kelas II B Situbondo," kata Ivan.

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
13/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Macan Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
