Kasus Perburuan di TN Baluran Dilimpahkan ke Kejaksaan

Gardaanimalia.com - Proses hukum terduga pelaku perburuan satwa liar dilindungi di Taman Nasional (TN) Baluran, Situbondo memasuki babak baru.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur resmi melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan negeri setempat, Selasa (12/12/2023).
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo menyebutkan bahwa selain meringkus tiga tersangka, barang bukti lainnya juga turut disertakan.
"Tiga orang tersangka dalam kasus ini, dua di antaranya merupakan warga Kabupaten Malang, dan satu orang tersangka lainnya merupakan warga Kecamatan Asembagus, Situbondo," katanya, dikutip dari Antara.
Terduga pelaku perburuan, yakni Imam Prayudi, Suharno warga Kepanjen, Kabupaten Malang, dan Lukman Zainul Hakim yang berasal dari Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.
Sebelumnya, mereka tepergok setelah membunuh dua jenis ekor satwa, yaitu rusa jantan (Cervidae) dan burung merak hijau (Pavo muticus).
Terduga pelaku diketahui menggunakan senjata api kaliber 5,56 milimeter untuk membunuh satwa pada Minggu (15/10/2023) lalu.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya tersebut ketiga terduga pelaku terancam pasal berlapis, yakni UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ayat 1. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara bagi pelanggarnya.
Lalu, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
AKP Momon menerangkan, barang bukti yang diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari jenis satwa rusa jantan dan burung merak hijau.
Selain itu, terdapat juga mobil kijang putih, satu pucuk senjata api rakitan, dan 60 biji amunisi aktif kaliber 2.2 milimeter.
"Karena kasus perburuan satwa dilindungi ini sudah dinyatakan lengkap, kami limpahkan hari ini ke Kejaksaan Negeri Situbondo," ujar AKP Momon.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Situbondo Ivan Praditya membenarkan hal itu. Pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua kasus perburuan liar terhadap satwa dilindungi di TN Baluran.
Ia menambahkan, tahap selanjutnya pihaknya akan segera mempercepat proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
Tiga tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Situbondo dengan status tahanan titipan kejaksaan selama 20 hari ke depan.
"Ketiga tersangka kasus perburuan liar ini kami lakukan penahanan di Rutan Kelas II B Situbondo," kata Ivan.

Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri
08/03/25
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
07/03/25
Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung
06/03/25
Pentingnya Satwa Liar bagi Orang Ternate
05/03/25
Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
05/03/25
TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
05/03/25
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas

Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau

Kekerasan terhadap Lumba-Lumba di Muna dan Pentingnya Edukasi Masyarakat Terkait Satwa Dilindungi

Dugong yang Tidur, Semoga Tidak Selamanya

Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati

Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut

Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri

Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka

Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung

Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera

Pentingnya Satwa Liar bagi Orang Ternate

Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate

Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni

TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka

Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan

Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga

Dua Tersangka Perdagangan Satli di Sulut Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun

BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari

Ribuan Kupu-Kupu Awetan yang Hendak Diseludupkan ke Cina Akhirnya Dimusnahkan
