Kasus Perburuan di TN Baluran Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rianda Akbari
3 min read
2023-12-14 17:11:28
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Proses hukum terduga pelaku perburuan satwa liar dilindungi di Taman Nasional (TN) Baluran, Situbondo memasuki babak baru.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur resmi melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan negeri setempat, Selasa (12/12/2023).

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo menyebutkan bahwa selain meringkus tiga tersangka, barang bukti lainnya juga turut disertakan.

"Tiga orang tersangka dalam kasus ini, dua di antaranya merupakan warga Kabupaten Malang, dan satu orang tersangka lainnya merupakan warga Kecamatan Asembagus, Situbondo," katanya, dikutip dari Antara.

Terduga pelaku perburuan, yakni Imam Prayudi, Suharno warga Kepanjen, Kabupaten Malang, dan Lukman Zainul Hakim yang berasal dari Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.

Sebelumnya, mereka tepergok setelah membunuh dua jenis ekor satwa, yaitu rusa jantan (Cervidae) dan burung merak hijau (Pavo muticus).

Terduga pelaku diketahui menggunakan senjata api kaliber 5,56 milimeter untuk membunuh satwa pada Minggu (15/10/2023) lalu.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis


Atas perbuatannya tersebut ketiga terduga pelaku terancam pasal berlapis, yakni UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ayat 1. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara bagi pelanggarnya.

Lalu, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

AKP Momon menerangkan, barang bukti yang diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari jenis satwa rusa jantan dan burung merak hijau.

Selain itu, terdapat juga mobil kijang putih, satu pucuk senjata api rakitan, dan 60 biji amunisi aktif kaliber 2.2 milimeter.

"Karena kasus perburuan satwa dilindungi ini sudah dinyatakan lengkap, kami limpahkan hari ini ke Kejaksaan Negeri Situbondo," ujar AKP Momon.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Situbondo Ivan Praditya membenarkan hal itu. Pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua kasus perburuan liar terhadap satwa dilindungi di TN Baluran.

Ia menambahkan, tahap selanjutnya pihaknya akan segera mempercepat proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

Tiga tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Situbondo dengan status tahanan titipan kejaksaan selama 20 hari ke depan.

"Ketiga tersangka kasus perburuan liar ini kami lakukan penahanan di Rutan Kelas II B Situbondo," kata Ivan.

Tags :
satwa liar kijang perburuan merak hijau taman nasional baluran
Writer: Rianda Akbari
Pos Terbaru
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
Berita
11/03/25
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
Berita
11/03/25
Kekerasan terhadap Lumba-Lumba di Muna dan Pentingnya Edukasi Masyarakat Terkait Satwa Dilindungi
Kekerasan terhadap Lumba-Lumba di Muna dan Pentingnya Edukasi Masyarakat Terkait Satwa Dilindungi
Berita
11/03/25
Dugong yang Tidur, Semoga Tidak Selamanya
Dugong yang Tidur, Semoga Tidak Selamanya
Edukasi
10/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
Berita
10/03/25
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
Berita
10/03/25
Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri
Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri
Liputan Khusus
08/03/25
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
Liputan Khusus
07/03/25
Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung
Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung
Berita
06/03/25
Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera
Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera
Berita
06/03/25
Pentingnya Satwa Liar bagi Orang Ternate
Pentingnya Satwa Liar bagi Orang Ternate
Opini
05/03/25
Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
Berita
05/03/25
Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni
Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni
Berita
05/03/25
TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
Berita
05/03/25
Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan
Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan
Berita
04/03/25
Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
Berita
04/03/25
Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
Berita
03/03/25
Dua Tersangka Perdagangan Satli di Sulut Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun
Dua Tersangka Perdagangan Satli di Sulut Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun
Berita
27/02/25
BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari
BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari
Berita
26/02/25
Ribuan Kupu-Kupu Awetan yang Hendak Diseludupkan ke Cina Akhirnya Dimusnahkan
Ribuan Kupu-Kupu Awetan yang Hendak Diseludupkan ke Cina Akhirnya Dimusnahkan
Berita
26/02/25