Kematian Gajah Tanpa Gading di Aceh Tenggara Dinilai Tak Selesai

Gardaanimalia.com - Kasus kematian gajah sumatra di Desa Bun Bun Indah, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, dinilai masih belum tuntas.
Gajah jantan berusia 10 tahun tersebut ditemukan mati pada 10 Mei 2022 di areal kebun jagung milik warga akibat tersengat kabel bertegangan tinggi.
Sepasang gadingnya hilang dan sampai saat ini belum diketahui keberadaanya. Terdapat rongga di bagian melekatnya gading menunjukkan bagian tubuh tersebut dilepas dari tubuhnya.
Hasil nekropsi atau bedah bangkai menunjukkan satwa dilindungi itu diduga mati delapan hari sebelum berhasil ditemukan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Tenggara, Wahyu Husni mengatakan perkara itu telah selesai dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kutacane Nomor 122/Pid.B/LH/2022/PN Ktn.
Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah S (57), A (21) dan B (45). Ketiganya ditahan di Rutan Polres Aceh Tenggara sejak 21 Mei 2022.
Lalu, perpanjangan masa tahanan dilakukan pada 10 Juni sampai 19 Juli 2022. Hingga akhirnya dipindahkan ke Rutan Kelas IIB sejak 19 Juli hingga 7 Agustus 2022.
Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka A dan B tidak memenuhi unsur delik dan tidak terbukti melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Itulah yang membuat mereka berdua dinyatakan bebas dari melakukan tindak pidana.
Hal tersebut diterangkan Wahyu dengan menyebut A dan B tidak berperan dari awal seperti S yang menyiapkan kabel listrik dan sebagainya.
"Keduanya (A dan B) hanya ikut membantu menguburkan bangkai gajah yang sudah mati," kata Wahyu, Senin (9/1/2023).
Sidang perdana S kemudian digelar pada 11 Agustus 2022. Dirinya dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan dalam sidang yang dilaksanakan 13 Oktober 2022 di PN Kutacane.
Kasus Kematian Gajah Sumatra Dianggap Belum Tuntas
Berkaitan dengan gading yang hilang, Wahyu mengaku pihaknya sudah meminta penyidik Polres Aceh Tenggara untuk menggali informasi lebih lanjut. Namun, hingga kini masih belum membuahkan hasil.
Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Munandar mengatakan penyidik Polres Aceh Tenggara wajib mengungkap lenyapnya gading tersebut. Karena itu akan menjadi barang bukti kasus.
Munandar menerangkan, berdasarkan informasi, gigi depan gajah yang mencuat itu telah hilang sebelum bangkai ditemukan.
"Kasus ini belum tuntas sepenuhnya, penyidik Polres Aceh Tenggara harus mengungkap kasus ini secara terang benderang. Karena gading gajah yang hilang ini menguatkan dugaan unsur perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi," tutur Munandar.
Pemantauan FJL sepanjang 2022 mencatat, ada tiga belas kasus perdagangan dan kematian satwa dilindungi di Aceh. Empat kasus di antaranya belum selesai, termasuk kematian gajah tanpa gading di Aceh Tenggara.
"Gading gajah yang masih hilang ini merupakan salah satu dari empat kasus perdagangan dan kematian satwa lindung di Aceh yang belum tuntas penanganannya di tahun 2022," ujarnya.
Selain itu, terdapat kasus kematian gajah jantan di Aceh Timur, kematian orangutan di kawasan TN Gunung Leuser. Dan kasus perdagangan kulit harimau oleh mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
