Kembali ke Alam Liar, Dua Ekor Kukang Kini Tinggal di Bukit Lawang

3 min read
2022-02-10 21:49:52
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Sebanyak dua ekor kukang (nycticebus) dikembalikan ke habitatnya di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang berada di Bukit Lawang pada Senin (7/1).

Kukang yang berasal dari penyerahan warga Dusun Gotong Royong, Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat tersebut dilepasliarkan oleh petugas Balai Besar TNGL.

Palber Turnip, Kepala Seksi Wilayah V Balai Besar TNGL mengatakan bahwa dua ekor satwa dilindungi yang diserahkan itu sebelumnya sempat dipelihara oleh warga.

“Warga tersebut mengatakan jika 2 ekor kukang itu ditemukan di ladang dan telah dipelihara beberapa hari,” ungkapnya pada Rabu (9/2) dilansir dari Mistar id.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya sempat melakukan penyelidikan terkait satwa dilindungi tersebut, apakah kukang yang diserahkan terindikasi dugaan perdagangan ilegal.

Akan tetapi, lanjut Palber Turnip, saat melakukan pendalaman dan penyelidikan tersebut, pihaknya tidak menemukan bukti-bukti seperti yang diduga sebelumnya.

Sehingga, kedua ekor satwa langka itupun langsung dilepasliarkan usai pihak Balai Besar TNGL mengamati satwa dilindungi tersebut tampak dalam keadaan sehat.

Ia kemudian melanjutkan, bahwa pengembalian kukang ke habitat itu dikarenakan usia satwa liar yang masih remaja dan baik untuk berkembang biak di alam.

“Saat melakukan pelepasliaran, kita didampingi oleh yayasan Sumeco dan komunitas Kampung Sendiri,” imbuh Palber Turnip.

Selain itu, ia juga mengungkapkan tentang betapa pentingnya kesadaran masyarakat terkait perlindungan satwa. “Kesadaran masyarakat tentang perlindungan satwa sangat penting, karena sangat membantu dan mendukung petugas di lapangan,” tutupnya.

Perlu diketahui bahwa kukang merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

Tags :
kukang jenis satwa dilindungi pelepasliaran satwa
Writer:
Pos Terbaru
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25