Kembali ke Alam Liar, Dua Ekor Kukang Kini Tinggal di Bukit Lawang

Gardaanimalia.com - Sebanyak dua ekor kukang (nycticebus) dikembalikan ke habitatnya di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang berada di Bukit Lawang pada Senin (7/1).
Kukang yang berasal dari penyerahan warga Dusun Gotong Royong, Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat tersebut dilepasliarkan oleh petugas Balai Besar TNGL.
Palber Turnip, Kepala Seksi Wilayah V Balai Besar TNGL mengatakan bahwa dua ekor satwa dilindungi yang diserahkan itu sebelumnya sempat dipelihara oleh warga.
“Warga tersebut mengatakan jika 2 ekor kukang itu ditemukan di ladang dan telah dipelihara beberapa hari,” ungkapnya pada Rabu (9/2) dilansir dari Mistar id.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya sempat melakukan penyelidikan terkait satwa dilindungi tersebut, apakah kukang yang diserahkan terindikasi dugaan perdagangan ilegal.
Akan tetapi, lanjut Palber Turnip, saat melakukan pendalaman dan penyelidikan tersebut, pihaknya tidak menemukan bukti-bukti seperti yang diduga sebelumnya.
Sehingga, kedua ekor satwa langka itupun langsung dilepasliarkan usai pihak Balai Besar TNGL mengamati satwa dilindungi tersebut tampak dalam keadaan sehat.
Ia kemudian melanjutkan, bahwa pengembalian kukang ke habitat itu dikarenakan usia satwa liar yang masih remaja dan baik untuk berkembang biak di alam.
“Saat melakukan pelepasliaran, kita didampingi oleh yayasan Sumeco dan komunitas Kampung Sendiri,” imbuh Palber Turnip.
Selain itu, ia juga mengungkapkan tentang betapa pentingnya kesadaran masyarakat terkait perlindungan satwa. “Kesadaran masyarakat tentang perlindungan satwa sangat penting, karena sangat membantu dan mendukung petugas di lapangan,” tutupnya.
Perlu diketahui bahwa kukang merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
