Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Kepolisian Gagalkan Penyelundupan 18 Penyu di Bali

806
×

Kepolisian Gagalkan Penyelundupan 18 Penyu di Bali

Share this article
Delapan belas ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang diamankan oleh Polres Jembrana dari usaha penyelundupan Di Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (15/5/2023). | Foto: Bali Tribune
Delapan belas ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang diamankan oleh Polres Jembrana dari usaha penyelundupan Di Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (15/5/2023). | Foto: Bali Tribune

Gardaanimalia.com – Sejumlah 18 ekor penyu hijau sukses diamankan Polres Jembrana dari usaha penyelundupan, Senin (15/5/2023) pukul 23.45 WITA.

Penggagalan dilakukan di Jalan Mayor Sugianyar, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana. Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana benarkan berita ini.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Pelaku berikut penyu yang diselundupkan kami tangkap saat melintas di jalan raya Denpasar-Gilimanuk,” terang Juliana, Selasa (16/5/2023), mengutip Bali Tribune.

Sebelumnya, kepolisian dapat informasi dari warga mengenai pengiriman penyu yang masuk Bali secara ilegal sekira pukul 21.00 WITA.

Usai lakukan penyidikan, polisi dapati mobil pick up Grand Max dengan nomor DK 8656 WF diduga mengangkut reptil dilindungi itu. Pick up itu dikawal mobil Fortuner dengan nomor polisi DK 1146 QW.

Tim lalu minta bantuan kepada Satlantas Polres Jembrana untuk lakukan pencegatan. Mobil pick up Grand Max berhasil dicegat oleh Satlantas di Jalan Mayor Sugianyar.

Anggota Opsnal Satreskrim dan Satlantas Polres Jembrana lalu menggeledah dan temukan 18 ekor penyu hijau di dalam mobil pick up.

Mobil Fortuner sempat kabur ke arah timur, tetapi berhasil dicegat oleh Polsek Mendoyo di depan kantor kepolisian mereka.

Setelah itu, barang bukti berupa satwa serta kedua sopir mobil segera dibawa ke Polres Jembrana.

Juliana mengatakan, terduga pelaku mengaku bahwa hewan itu berasal dari Banyuwangi dan akan dibawa menuju Denpasar.

“Kita masih interogasi kedua terduga pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Juliana.

Penyu Hijau akan Dirawat

Sementara, seluruh satwa saat ini sudah diserahkan kepada pihak BKSDA Banyuwedang, Buleleng untuk dapat perawatan dari dokter hewan.

“Mengingat ada beberapa penyu yang sakit, kami sudah koordinasi dengan pihak BKSDA,” kata Juliana.

Perlu diketahui, Chelonia mydas adalah satu di antara enam spesies penyu yang hidup dan dilindungi di perairan Indonesia.

Aturan hukum tentang hewan ini ada pada Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dinyatakan, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Pelanggar aturan ini dapat kena sanksi pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments