Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106 Tahun 2018

3 min read
2019-01-30 14:14:56
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.

Permen LHK P106 PDF - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi kini telah resmi menggantikan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Satwa dan Tumbuhan Liar pada bulan Juni 2018.

Namun, karena desakan para pebisnis dan penghobi burung kicau, akhirnya pemerintah memutuskan untuk merevisi Permen LHK P20 Tahun 2018 dengan Permen LHK P92 Tahun 2018 pada bulan Agustus 2018 untuk mengeluarkan 5 jenis burung dari daftar satwa dilindungi, yaitu Cucak rawa (Pycnonotus zeylanicus), Jalak suren (Gracupica jalla), Kucica hutan atau Murai batu (Kittacincla malabarica), Anis-bentet kecil (Colluricincla megarhyncha), dan Anis-bentet sangihe (Coracornis sanghirensis).

Kemudian, hanya dalam waktu 6 bulan, KLHK mengesahkan PermenLHK P106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 untuk mengeluarkan 10 jenis tumbuhan dilindungi menjadi tidak dilindungi.

Sepuluh jenis tumbuhan dimaksud yakni, Agathis borneensis atau damar pilau, Dipterocarpus cinereus atau palahlar mursala, Dipterocarpus littolaris atau palahlar nusakambangan, Upuna borneensis atau upan, Vatica bantamensis atau kokoleceran, Beilschmiedia madang atau medang lahu, Eusideroxylon zwageri atau ulin, Intsia palembanica atau kayu besi maluku, Koompassia excelsa atau kempas kayu raja dan Koompassia malaccensis atau kempas malaka.

Di bawah ini adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang jenis tumbuhan dilindungi dan jenis satwa dilindungi di Indonesia yang berlaku:

[dflip id="21915"][/dflip]

Tags :
permenlhk p106 peraturan klhk daftar satwa dilindungi jenis satwa dilindungi burung murai batu burung jalak suren burung cucak rawa
Writer: