Gardaanimalia.com - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 278 Tahun 2025 tentang Izin Pemberian Satwa yang Dilindungi dan Tidak Dilindungi kepada Greens Zoological Rescues and Rehabilitation Center, India pada tanggal 23 Mei 2025 lalu.
Dokumen ini menjadi dasar hukum bagi pemberian sejumlah satwa, seperti siamang, macan dahan, beruang madu, dan bekantan sebagai cenderamata diplomatik dalam rangka penyelamatan spesies serta penguatan hubungan antarnegara.
Satwa-satwa ini merupakan satwa yang dititipkan oleh BKSDA ke PT Fauna Land dan Taman Satwa Johnlin. Unduh dan baca dokumen selengkapnya di bawah:
SK MENHUT IZIN PEMBERIAN KE INDIA.pdf
1.54 MB
















