Gardaanimalia.com - Pertanggungjawaban atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya dapat dibebankan kepada perusahaan maupun masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran. Pemerintah juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila dinilai lalai dalam mencegah dan menangani karhutla, termasuk ketika kebakaran terjadi di kawasan konservasi.
Hal tersebut mengemuka dalam konferensi pers oleh Koalisi Reset Kehutanan di bilangan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Senior Campaigner Satya Bumi, Sadam Afian Richwanudin, mengatakan masyarakat dapat menggugat negara apabila pemerintah gagal menjalankan kewajibannya dalam menjamin hak hidup dan lingkungan yang baik dan sehat.
“Sebenarnya kita juga bisa menggugat negara karena gagal untuk menjamin hak hidup lingkungan yang baik dan sehat,” ujar Sadam.
Menurutnya, dasar untuk meminta pertanggungjawaban negara telah tersedia dalam Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
Sadam menyebut sejumlah instrumen negara yang memiliki kewenangan dalam pencegahan dan penanganan karhutla, mulai dari presiden, kementerian terkait, pemerintah daerah hingga DPRD. Pertanggungjawaban dapat diminta apabila terdapat kegagalan dalam menjalankan kewenangan tersebut.
Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Lasma Natalia H. Panjaitan, juga mengatakan tanggung jawab pemerintah dalam mencegah karhutla dimulai sejak pemberian izin.
Pemerintah, kata dia, harus memastikan izin sesuai dengan tata ruang dan fungsi kawasan, termasuk tidak diberikan pada wilayah dengan kerentanan ekologis tinggi seperti ekosistem gambut dan kawasan konservasi. Setelah izin diterbitkan, pemerintah juga berkewajiban melakukan pengawasan.
“Upaya pencegahan karhutla pada prinsipnya dimulai sejak proses pemberian izin, di mana pemerintah perlu memastikan bahwa izin yang diberikan sesuai dengan tata ruang dan fungsi kawasan serta tidak berada pada wilayah yang memiliki kerentanan ekologis tinggi,” jelas Lasma.
Menurut Lasma, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Namun, ketika kebakaran terjadi di kawasan yang berada dalam kewenangan negara, kemungkinan pertanggungjawaban pemerintah juga perlu dilihat dari ada tidaknya kelalaian dalam pengelolaan dan perlindungan kawasan.
Dampak terhadap Satwa Perlu Diperhitungkan
Pertanggungjawaban karhutla juga tidak semestinya hanya menghitung luas kawasan yang terbakar. Dampak terhadap satwa, termasuk kematian, kehilangan habitat, maupun kebutuhan evakuasi dan translokasi, juga menjadi bagian dari kerugian ekologis.
Lasma mengatakan pemulihan lingkungan tidak dapat mengembalikan satwa yang telah mati akibat kebakaran.
“Kalau sudah terkena dan mati, itu kan gak mungkin dipulihkan kembali,” ujarnya.
Karena itu, menurutnya, pencegahan tetap menjadi langkah utama. Sementara, dalam kasus yang sudah terjadi, pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban pihak yang menyebabkan kerusakan perlu dilakukan.
Persoalan serupa juga berlaku ketika satwa harus dievakuasi atau ditranslokasi akibat kehilangan habitat. Namun, mekanisme untuk menghitung dampak terhadap satwa sebagai bagian dari pertanggungjawaban hukum masih menghadapi tantangan, terutama dalam membuktikan hubungan antara kebakaran, kerugian terhadap satwa, dan pihak yang bertanggung jawab.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Nisa Rizkiah Zonzoa, mengatakan persoalan karhutla juga berkaitan dengan tata kelola kehutanan dan praktik korupsi.
ICW mencatat 56 kasus korupsi di sektor kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan nilai kerugian mencapai Rp4,8 triliun dan nilai suap Rp10,2 miliar. Kasus tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari sektor swasta hingga pejabat pemerintahan.
“Karhutla yang berulang menunjukkan persoalan tata kelola hutan yang buruk,” kata Nisa.
Koalisi Dorong Pembenahan Tata Kelola
Koalisi Reset Kehutanan merupakan koalisi yang beranggotakan lebih dari 30 organisasi masyarakat sipil yang mendorong pembenahan tata kelola kehutanan.
Koalisi menilai karhutla yang berulang tidak hanya berkaitan dengan keberadaan titik api, tetapi juga persoalan izin, pengawasan, kerusakan gambut, penegakan hukum, dan perlindungan ekosistem.
Koalisi mendorong penanganan karhutla dari hulu, termasuk memperkuat pencegahan, menindak pelaku dan korporasi yang bertanggung jawab, serta memastikan pemulihan lingkungan dan habitat satwa.
Dengan demikian, pertanggungjawaban karhutla perlu melihat seluruh rantai kewenangan, mulai dari pemberian izin, pengawasan hingga penanganan kebakaran. Dampak terhadap satwa juga perlu diperhitungkan agar kerugian akibat karhutla tidak hanya diukur dari luas lahan terbakar dan dampaknya terhadap manusia.















