Khas Bangka Belitung, Kukang Langka Sukses Dievakuasi

Gardaanimalia.com - Seorang warga menyerahkan seekor kukang bangka (Nycticebus bancanus) ke posko Pemadam Kebakaran (Damkar) Pangkalpinang.
Penyerahan satwa jenis dilindungi oleh warga Pangkalpinang, Bangka Belitung tersebut berlangsung pada Minggu (12/11/2023) lalu.
Setelah menerima kukang bangka, pihak Damkar lantas menghubungi pihak ALOBI Foundation untuk dilakukan proses evakuasi dan rehabilitasi.
Hal itu diungkapkan oleh Pendiri ALOBI Foundation Langka Sani melalui sebuah video yang dirilis akun YouTube Alobi Wildlife, pada Senin (13/11/2023).
"Kita mendapati laporan dari Damkar Pangkalpinang. Ada satu ekor kukang yang berhasil mereka rescue," ujarnya yang saat itu hendak menuju Posko Damkar Pangkalpinang.
Bersama dengan tim, Langka Sani pun berangkat ke lokasi untuk menjemput kukang tersebut. Setiba di sana, pihaknya langsung melakukan serah terima satwa.
"Jadi, habis ini kita ke klinik kita untuk lakukan medical check up dulu, habis itu kita [akan] karantina," tuturnya.
Kondisi Kukang Sehat
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh pihak ALOBI Foundation, kukang tersebut dinyatakan dalam keadaan sehat.
"Alhamdulillah kondisinya aman," tulisnya kepada Garda Animalia melalui pesan WhatsApp, pada Rabu (15/11/2023).
Oleh karena itu, kata Langka Sani, primata dilindungi tersebut rencananya akan segera dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Langka Sani juga menegaskan, bahwa Nycticebus bancanus yang dievakuasi oleh pihaknya tersebut merupakan satwa khas Bangka Belitung.
"Ini kukang endemik Bangka Belitung, yang spesies mereka enggak ada di daerah lain," ungkapnya.
Dia berharap, semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga satwa yang menurutnya adalah harta karun bagi Kepulauan Bangka Belitung.
"Kita berharap, kita bekerja sama untuk menjaga harta karun bangka belitung ini, yaitu Nycticebus bancanus, kukang bangka," tandasnya.
Menurut IUCN Red List tahun 2021, Nycticebus bancanus termasuk dalam kategori kritis (critically endangered) atau satu langkah menuju kepunahan.
Di Indonesia, satwa tersebut berstatus dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Adapun yang menjadi ciri khas dari kukang bangka ini adalah memiliki pola pewarnaan wajah yang terang dan pola merah kecokelatan di sekitar mata bagian atas.

Salah Satu Kukang yang Diterima Alobi Terluka Parah
12/08/24
Tangan Kanan Kukang Bangka Harus Diamputasi Lantaran Tersengat Listrik
04/08/24
Berita Baik! Bayi Kukang Endemik Bangka Lahir di PPS Alobi
21/03/24
Pulihkan Populasi, Empat Satwa Liar Dilepasliarkan
22/12/23
Khas Bangka Belitung, Kukang Langka Sukses Dievakuasi
15/11/23
Yuk! Mengenal Tujuh Spesies Kukang di Indonesia
22/03/22
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
