KLHK: Burung Kakatua Satwa Paling Banyak Diperdagangkan Secara Ilegal

Gardaanimalia.com - Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), burung kakatua (Cacatuidae) adalah satwa dilindungi yang paling banyak diperjualbelikan di pasar gelap dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2015-2020). Kepala Sub Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Jawa dan Bali Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Taqiudin, mengatakan ada 61 kasus perdagangan ilegal burung kakatua.
Mengutip dari laman Media Indonesia, Selasa (5/1/2021), ada 187 ekor burung kakatua yang diperdagangankan secara ilegal baik melalui penjualan secara daring maupun langsung.
"Mengenai kerugian materiil kami belum mengudpate. Kalau khusus untuk kakatua di perdagangan resmi berkisar Rp 12 juta per ekor," ujar Taqiudin.
Baca juga: BAB di Tepi Sungai, Seorang Nenek Digigit Buaya
Tidak hanya Taqiudin, Rasio Ridho Sani yang merupakan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK juga menyampaikan tingginya angka perdagangan satwa liar terutama satwa dilindungi. Menurutnya, jumlahnya justru semakin meningkat.
"Dalam kurun waktu lima tahun sebanyak 232.600 satwa dilindungi dan 15.450 bagian tubuh satwa dilindungi diperdagangkan secara ilegal," ungkapnya.
Jika dipecah secara lebih detail, perdagangan satwa dilindungi pada tahun 2020 sebanyak 5.180 satwa dan 2.752 bagian tubuh. Jumlah itu melonjak tajam jika dibandingkan dengan angka perdagangan pada tahun sebelumnya. KLHK mencatat ada 1.325 satwa dan 1.799 bagian tubuh yang diperjualbelikan pada tahun 2019.
Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa akibat tindak kejahatan ini negara mengalami banyak kerugian. Tidak hanya jika dihitung secara materiil tetapi jika dilihat dari keragaman hayati. Untuk itu, pihaknya akan semakin gencar dalam upaya pencegahan maupun penguatan intelejen.

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Dua Tersangka Perdagangan Satli di Sulut Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun
27/02/25
Adakah Titik Imbang antara Pemanfaatan dan Perlindungan Kura-Kura Moncong Babi?
26/02/25
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
06/02/25
Jual 187 Cica Daun Besar, BB Dibekuk Petugas
01/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
