KLHK: Burung Kakatua Satwa Paling Banyak Diperdagangkan Secara Ilegal

Gardaanimalia.com - Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), burung kakatua (Cacatuidae) adalah satwa dilindungi yang paling banyak diperjualbelikan di pasar gelap dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2015-2020). Kepala Sub Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Jawa dan Bali Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Taqiudin, mengatakan ada 61 kasus perdagangan ilegal burung kakatua.
Mengutip dari laman Media Indonesia, Selasa (5/1/2021), ada 187 ekor burung kakatua yang diperdagangankan secara ilegal baik melalui penjualan secara daring maupun langsung.
"Mengenai kerugian materiil kami belum mengudpate. Kalau khusus untuk kakatua di perdagangan resmi berkisar Rp 12 juta per ekor," ujar Taqiudin.
Baca juga: BAB di Tepi Sungai, Seorang Nenek Digigit Buaya
Tidak hanya Taqiudin, Rasio Ridho Sani yang merupakan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK juga menyampaikan tingginya angka perdagangan satwa liar terutama satwa dilindungi. Menurutnya, jumlahnya justru semakin meningkat.
"Dalam kurun waktu lima tahun sebanyak 232.600 satwa dilindungi dan 15.450 bagian tubuh satwa dilindungi diperdagangkan secara ilegal," ungkapnya.
Jika dipecah secara lebih detail, perdagangan satwa dilindungi pada tahun 2020 sebanyak 5.180 satwa dan 2.752 bagian tubuh. Jumlah itu melonjak tajam jika dibandingkan dengan angka perdagangan pada tahun sebelumnya. KLHK mencatat ada 1.325 satwa dan 1.799 bagian tubuh yang diperjualbelikan pada tahun 2019.
Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa akibat tindak kejahatan ini negara mengalami banyak kerugian. Tidak hanya jika dihitung secara materiil tetapi jika dilihat dari keragaman hayati. Untuk itu, pihaknya akan semakin gencar dalam upaya pencegahan maupun penguatan intelejen.

Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok

Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!

Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan

Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi

Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang

Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh

Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran

Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun

Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut

Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak

Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik

Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga

Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat

Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik

Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan

Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur

Penyelundupan 42 Ekor Satwa Liar Tanpa Pemilik Digagalkan di Sorong

Memelihara Satwa Liar Dilindungi: Bentuk Empati atau Pelanggaran Hukum?

Ketika Kepentingan Gajah masih menjadi Prioritas ke-13

Air dan Api Diserahkan ke BKSDA Kalteng
