KLHK Gagalkan Perdagangan Sisik 140 Ekor Trenggiling

Gardaanimalia.com - Perdagangan sisik 140 ekor trenggiling (Manis javanica) berhasil digagalkan oleh Tim Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) di wilayah Kalimantan Barat, Senin (18/10).
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui ada transaksi jual beli sisik trenggiling. Kemudian, petugas Gakkum KLHK mengumpulkan informasi pendukung dan melakukan proses intelijen untuk dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Tak butuh waktu lama tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan pun akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku, dan mengamankan barang bukti berupa sisik trenggiling seberat 14 kilogram yang disimpan dalam karung putih, satu unit sepeda motor, dan dua ponsel.
"Kedua pelaku berinisial SK (38) dan BW (33) disergap petugas pada hari Senin (18/10) sekitar pukul 10.45 WIB di Jalan Raya Sekadau-Nanga Mahap, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat," terang Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK di Jakarta (19/10).
Berdasarkan hasil kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi, setiap 1 kg sisik trenggiling membutuhkan 10 ekor trenggiling hidup.
"Jadi 14 kg sisik trenggiling yang disita itu berasal dari 140 ekor trenggiling hidup yang dibunuh dan dikuliti. Bisa dipastikan sisik trenggiling itu untuk pasar luar negeri,” lanjut Sustyo.
Setelah dilakukan penyidikan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Gakum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalimantan Barat pada Selasa, 19 Oktober 2021.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea juga menyampaikan bahwa PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS Polda Kalbar akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih jauh.
"Kami akan mendalami kasus ini, tujuannya adalah untuk mengungkap jaringan perdagangan sisik trenggiling, mulai perburuan hingga perdagangannya, termasuk juga pembeli di luar negeri," ujar Eduward dalam keterangan tertulisnya.
Sebagaimana aturan yang berlaku, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi

Beruang Madu di Perbebunan, BKSDA: Itu Habitatnya

Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan

Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara

Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok

Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!

Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan

Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi

Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang

Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh

Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran

Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun

Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut

Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak

Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik

Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga

Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat

Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik

Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan

Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur
