KLHK Gagalkan Perdagangan Sisik 140 Ekor Trenggiling

Gardaanimalia.com - Perdagangan sisik 140 ekor trenggiling (Manis javanica) berhasil digagalkan oleh Tim Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) di wilayah Kalimantan Barat, Senin (18/10).
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui ada transaksi jual beli sisik trenggiling. Kemudian, petugas Gakkum KLHK mengumpulkan informasi pendukung dan melakukan proses intelijen untuk dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Tak butuh waktu lama tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan pun akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku, dan mengamankan barang bukti berupa sisik trenggiling seberat 14 kilogram yang disimpan dalam karung putih, satu unit sepeda motor, dan dua ponsel.
"Kedua pelaku berinisial SK (38) dan BW (33) disergap petugas pada hari Senin (18/10) sekitar pukul 10.45 WIB di Jalan Raya Sekadau-Nanga Mahap, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat," terang Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK di Jakarta (19/10).
Berdasarkan hasil kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi, setiap 1 kg sisik trenggiling membutuhkan 10 ekor trenggiling hidup.
"Jadi 14 kg sisik trenggiling yang disita itu berasal dari 140 ekor trenggiling hidup yang dibunuh dan dikuliti. Bisa dipastikan sisik trenggiling itu untuk pasar luar negeri,” lanjut Sustyo.
Setelah dilakukan penyidikan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Gakum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalimantan Barat pada Selasa, 19 Oktober 2021.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea juga menyampaikan bahwa PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS Polda Kalbar akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih jauh.
"Kami akan mendalami kasus ini, tujuannya adalah untuk mengungkap jaringan perdagangan sisik trenggiling, mulai perburuan hingga perdagangannya, termasuk juga pembeli di luar negeri," ujar Eduward dalam keterangan tertulisnya.
Sebagaimana aturan yang berlaku, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Dua Tersangka Perdagangan Satli di Sulut Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun
27/02/25
Adakah Titik Imbang antara Pemanfaatan dan Perlindungan Kura-Kura Moncong Babi?
26/02/25
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
06/02/25
Jual 187 Cica Daun Besar, BB Dibekuk Petugas
01/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
