Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

KLHK Kirim Satwa Dilindungi Hasil Breeding ke Dua Provinsi

764
×

KLHK Kirim Satwa Dilindungi Hasil Breeding ke Dua Provinsi

Share this article
Ilustrasi seekor owa kalawat (Hylobates muelleri). | Foto: biolib.cz/Pinterest
Ilustrasi seekor owa kalawat (Hylobates muelleri). | Foto: biolib.cz/Pinterest

Gardaanimalia.com – Empat ekor satwa dilindungi, di antaranya seekor owa hasil pembiakan (breeding) terkontrol berhasil ditranslokasi, Minggu (14/8).

Pengiriman satwa hasil breeding di LK Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Surakarta tersebut dilakukan oleh KLHK melalui BKSDA Jawa Tengah.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kepala BKSDA Jawa Tengah, Darmanto, mengatakan semua satwa yang lahir dan besar di TSTJ Surakarta itu ditranslokasi ke Kalimantan Tengah dan Jawa Timur.

“Satwa yang akan ditranslokasi ke Kalimantan Tengah yaitu seekor orangutan kalimantan bernama Dustin, dan dua ekor owa kalawat bernama Ichung dan Rama,” ujarnya, Sabtu (13/8).

Ia menerangkan, Dustin yang memiliki nama ilmiah Pongo pygmaeus tersebut berjenis kelamin jantan dan berusia 9 tahun 11 bulan.

Lalu, kedua owa (Hylobates muelleri), yaitu Ichung berjenis kelamin betina dengan usia 5 tahun, dan Rama berjenis kelamin jantan, usia 1 tahun 2 bulan.

Sementara, satwa yang ditranslokasi ke Jawa Timur adalah seekor lutung budeng bernama Untung, berjenis kelamin jantan dan berusia 3 tahun 4 bulan.

Kegiatan translokasi, ucapnya, ditandai dengan penyerahan satwa dari TSTJ kepada KLHK melalui BKSDA Jawa Tengah selaku yang mewakili.

“Translokasi satwa dilakukan sebagai bentuk implementasi fungsi LK untuk mengembangbiakkan terkontrol,” kata Darmanto.

Namun, dia mengingatkan agar breeding dilakukan dengan tetap mempertahankan kemurnian genetik serta program konservasi ex-situ link to in-situ.

Dilindungi Permen LHK

Perlu diketahui, ketiga jenis satwa termasuk owa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Selanjutnya, ia memaparkan, bahwa semua satwa telah diperiksa untuk memastikan kondisi kesehatan orangutan, lutung, dan owa yang akan ditranslokasi.

Pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan oleh DKPP Kota Surakarta dan dinyatakan bebas rabies dari Laboratorium BKP Kelas I Semarang.

Adapun proses pengangkutan menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuju Pelabuhan Laut Trisakti Banjarmasin.

Sedangkan, satwa yang dikirim ke Jawa Timur diangkut melalui jalur darat. “Translokasi satwa ini merupakan tahapan dalam rangka pelepasliaran,” sebutnya.

Darmanto juga berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam mendukung upaya penyelamatan satwa untuk kembali ke habitat alaminya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments