KLHK Tangkap Sindikat Perdagangan Puluhan Ekor Burung Dilindungi

Gardaanimalia.com - Jaringan peredaran burung dilindungi berhasil diamankan oleh tim gabungan Ditjen Gakkum LHK bersama Balai KSDA Jambi, Balai Besar KSDA Riau dan Kepolisian Resort Tanjung Jabung Timur di Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (21/2).
Operasi tersebut dimulai dari tertangkapnya pelaku jual beli satwa yang dilindungi berupa 13 ekor kakaktua hidup, 11 opsetan burung cenderawasih dan 1 ekor monyet emas di kab. Tanjung Jabung Timur Prov. Jambi.
Hasil pengembangan diketahui bahwa pelaku di Jambi dengan inisial Sdr. E, menjual satwa ke jaringan pelaku di Batam dan Malaysia.
Atas dasar tersebut, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan memerintahkan Tim Operasi dari Ditjen Gakkum LHK bersama dengan BKSDA Jambi, Polres Tanjung Jabung TImur yang didukung BBKSDA Riau untuk melakukan operasi penangkapan jaringan perdagangan satwa dilindungi di wilayah Batam.
Pelaksanaan operasi diawali dengan penangkapan seseorang berinisial Sdr. B yang biasa menjemput satwa yang diperdagangkan oleh Sdr. E (pelaku Jambi) di Pelabuhan Rakyat Pungur.
Hasil interogasi terhadap Sdr. B, menyebutkan bahwa pelaku bertugas untuk menjemput satwa dan diperintahkan oleh bosnya yaitu Sdr. T.
Atas informasi tersebut, Tim bergerak ke rumah Sdr. T, dan dari hasil pemeriksaan benar bahwa Sdr. T yang memerintahkan Sdr. B menjemput satwa yang berasal dari Sdr. E.
Selanjutnya Sdr. T dibawa ke markas Polsek Batu Ampar kota Batam untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain berhubungan dengan jaringan Sdr. T, pelaku di Jambi juga biasa menjual satwa ke Sdr. W yang berada di Batam.
Tim mendatangi kediaman Sdr. W dan menemukan 30 ekor Burung hidup, yang terdiri dari 4 ekor burung Kakaktua Jambu Kuning, 6 ekor Kakatua Jambul Jingga, 5 ekor Kakatua Jambul Putih, 4 ekor Bayan, 10 ekor burung Nuri Papua dan 1 ekor Kakaktua Raja di halaman rumahnya.
Tim langsung mengamankan pemilik burung (Sdr. W) ke Mapolsek Batu Ampat untuk dimintai keterangan dan terhadap 30 ekor burung dibawa ke Kantor Seksi Wilayah Batam BBKSDA Riau untuk dilakukan pengaman sementara.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menyatakan bahwa keberhasilan ini selain hasil pengembangan kasus juga merupakan hasil dari operasi intelijen yang kuat dari Ditjen Gakkum LHK, Ditjen KSDAE dan Kepolisian.
Operasi pengamanan peredaran ilegal satwa dilindungi akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan mulai dari daerah asal satwa sampai ke tempat tujuan perdagangan.
Sustyo selanjutnya menyampaikan bahwa dari hasil investigasi Ditjen Gakkum LHK perdagangan ini juga melibatkan pelaku di Malaysia, sehingga ini merupakan jaringan internasional.
“Kami telah mengembangkan kerjasama dengan INTERPOL dan baru minggu kemarin Tim kami ke Malaysia untuk berkoordinasi dan berkerjasama dengan Otoritas Malaysia terkait kasus-kasus penyelundupan satwa liar, kami akan ungkap semua pelaku dan jaringannya”, tutup Sustyo.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Eduard Hutapea, menambahkan bahwa untuk jaringan Sdr. T yang merupakan pengembangan dari kasus Jambi akan dilanjutkan penanganannya oleh Polres Tanjung Jabung Timur, sedangkan untuk jaringan Sdr W. akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS KLHK dan akan diusut tuntas sampai ke jaringan pelaku lainnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa upaya ini merupakan komitmen Kementerian LHK dalam aksi penyelamatan SDA termasuk Sumber Daya Hayati.
Lebih lanjut Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa kejahatan perdagangan ilegal satwa dilindungi merupakan kejahatan yang luar biasa karena selain merugikan Negara dari kehilangan potensi Sumber Daya Hayati, kejahatan tersebut melibatkan jaringan internasional.
“Kejahatan ini sangat luar biasa, seperti kejahatan Narkoba dengan sel-sel jaringan yang terputus-putus, untuk itu kami terus menguatkan intelijen serta kerja sama dengan para pihak baik di level nasional maupun internasional untuk mengungkap kejahatan ini”, kata Rasio Ridho Sani.

Imbas Dagangkan 8 Cula Badak, ZA Terancam Bui
29/08/24
Gakkum Ungkap Kerugian dari Jual Beli Trenggiling
01/07/24
Kegagalan KLHK Melindungi Badak Jawa
06/06/24
Jual Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling, 4 Orang Dibekuk Aparat
25/03/24
Berkonflik Lagi, Harimau Diduga Beru Situtung Kembali Dievakuasi
20/03/24
Repatriasi 3 Orangutan Korban Penyelundupan dari Thailand
21/12/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
