Koleksi Satwa Dilindungi, Warga Jambi Terancam 5 Tahun Penjara

Gardaanimalia.com – Tipidter Polresta Jambi menangkap seorang warga Kenali Asam Bawah, Kecamatan kota Baru, Kota Jambi, Jambi, pada Kamis (1/7/2021) siang. Warga berinisial AR (23) yang bekerja sebagai karyawan swasta itu diamankan petugas karena memelihara satwa dilindungi.
Selain mengamankan AR, petugas menyita beberapa barang bukti, antara lain satu buaya sinyulong (Tomistoma schlegelii), satu buaya muara (Crocodylus porosus), satu kukang (Nycticebus coucang) dan dua baning cokelat (Manouria emys). Seluruh satwa tersebut merupakan jenis dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
"Ada beberapa hewan yang dijual oleh AR. Salah satunya landak tapi hewan itu tidak masuk satwa dilindungi," ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian.
Ia menambahkan kasus ini dapat diungkap setelah ada informasi dari masyarakat. Petugas kemudian menindaklanjuti dan datang ke tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Belasan Burung Dilindungi Disita Petugas Gabungan di Ambon
Dari hasil pemeriksaan sementara, AR mengaku memiliki hobi untuk mengoleksi satwa tersebut. Satwa yang dikoleksi biasanya berasal dari tangkapan dan beberapa dari temannya.
"Untuk koleksi, sekadar memelihara," kata AR seperti dikutip dari Tribun Jambi.
Atas perbuatannya AR akan dijerat pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Ancamannya hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara itu, satwa sitaan yang sudah dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi. Nantinya seluruh satwa itu akan dikembalikan ke habitat aslinya di alam.

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
