[caption id="attachment_4087" align="aligncenter" width="648"] Ilustrasi: Kura-kura moncong babi. Foto: Flickr/Robert Bulhman[/caption]
Gardaanimalia.com - Pengiriman reptil ilegal dari Lampung tujuan Jakarta digagalkan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung bersama dengan Balai karantina Pertanian dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu wilayah Lampung di Pelabuhan Bakauheni pada Rabu (19/8/2020) dini hari.
Kepala KSKP Bakaheuni Polres Lampung, AKP Ferdiansyah mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 412 ekor satwa reptil dalam keranjang buah dan karung dari truk tronton bernomor polisi BE-9173-BT.
"Kurang lebih ditemukan (satwa liar) sebanyak 7 koli di mobil fuso ekspedisi yang berasal dari Bandar Lampung tujuan Jakarta," ujarnya.
Ratusan reptil ilegal yang diamankan diantaranya Ular cincin emas, Ular sanca kembang, Kura-kura ambon, Labi-labi moncong babi dan Biawak. Satwa tersebut dibawa oleh sopir dari salah satu agen pengiriman jasa paket dari Teluk Betung, Lampung.
Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen karantina dan surat angkut dari BKSDA. Menurutnya, pelaku mengaku bahwa ia tidak mengetahui bahwa satwa yang dikirimnya merupakan satwa yang dilindungi dan dibatasi penangkapannya.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru kali ini melakukan pengiriman (satwa). Ia diupah Rp 300 ribu untuk satu kali pengiriman," ujar Ferdiansyah.
[caption id="attachment_4088" align="aligncenter" width="590"]
Barang bukti Labi-labi moncong babi yang disita petugas di Pelabuhan Bakauheni. Foto: Dok. Inews[/caption]
Pihak Polres selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait pemilik dari satwa reptil tersebut.
Akhmad menjelaskan berbagai modus banyak dilakukan oleh para pelaku penyelundupan untuk meloloskan pengiriman dari wilayah Sumatra ke Jawa.
Berita
KSKP Bakauheni Menggagalkan Peyelundupan 412 Reptil dari Lampung ke Jakarta
21 Agustus 2020|By Garda Animalia


Garda Animalia
Belum ada deskripsi