KSKP Bakauheni Menggagalkan Peyelundupan 412 Reptil dari Lampung ke Jakarta

3 min read
2020-08-21 13:38:20
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Pengiriman reptil ilegal dari Lampung tujuan Jakarta digagalkan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung bersama dengan Balai karantina Pertanian dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu wilayah Lampung di Pelabuhan Bakauheni pada Rabu (19/8/2020) dini hari.

Kepala KSKP Bakaheuni Polres Lampung, AKP Ferdiansyah mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 412 ekor satwa reptil dalam keranjang buah dan karung dari truk tronton bernomor polisi BE-9173-BT.

"Kurang lebih ditemukan (satwa liar) sebanyak 7 koli di mobil fuso ekspedisi yang berasal dari Bandar Lampung tujuan Jakarta," ujarnya.

Ratusan reptil ilegal yang diamankan diantaranya Ular cincin emas, Ular sanca kembang, Kura-kura ambon, Labi-labi moncong babi dan Biawak. Satwa tersebut dibawa oleh sopir dari salah satu agen pengiriman jasa paket dari Teluk Betung, Lampung.

Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen karantina dan surat angkut dari BKSDA. Menurutnya, pelaku mengaku bahwa ia tidak mengetahui bahwa satwa yang dikirimnya merupakan satwa yang dilindungi dan dibatasi penangkapannya.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru kali ini melakukan pengiriman (satwa). Ia diupah Rp 300 ribu untuk satu kali pengiriman," ujar Ferdiansyah.



Pihak Polres selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait pemilik dari satwa reptil tersebut.

Akhmad menjelaskan berbagai modus banyak dilakukan oleh para pelaku penyelundupan untuk meloloskan pengiriman dari wilayah Sumatra ke Jawa.

Terancam 2 Tahun Penjara


Kepala Seksi Pengawasan dan penindakan BKP Kelas I Bandar Lampung, Karman mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti penyelundupan reptil ilegal yang dilakukan pelaku secara hukum.

"Sesuai Undang Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, semua komoditas media pembawa harus dilaporkan ke Karantina," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Menurut Karman, semua media pembawa tersebut harus disertakan dokumen dan sertifikat kesehatan (health certificate). Sebagian satwa tersebut juga merupakan hewan yang dilindungi dan terancam punah. Selanjutnya, satwa-satwa tersebut akan diserahkan ke BKSDA Bengkulu wilayah Lampung untuk dilepasliarkan.

Tags :
Reptil
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25