KSKP Bakauheni Menggagalkan Peyelundupan 412 Reptil dari Lampung ke Jakarta

Gardaanimalia.com - Pengiriman reptil ilegal dari Lampung tujuan Jakarta digagalkan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung bersama dengan Balai karantina Pertanian dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu wilayah Lampung di Pelabuhan Bakauheni pada Rabu (19/8/2020) dini hari.
Kepala KSKP Bakaheuni Polres Lampung, AKP Ferdiansyah mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 412 ekor satwa reptil dalam keranjang buah dan karung dari truk tronton bernomor polisi BE-9173-BT.
"Kurang lebih ditemukan (satwa liar) sebanyak 7 koli di mobil fuso ekspedisi yang berasal dari Bandar Lampung tujuan Jakarta," ujarnya.
Ratusan reptil ilegal yang diamankan diantaranya Ular cincin emas, Ular sanca kembang, Kura-kura ambon, Labi-labi moncong babi dan Biawak. Satwa tersebut dibawa oleh sopir dari salah satu agen pengiriman jasa paket dari Teluk Betung, Lampung.
Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen karantina dan surat angkut dari BKSDA. Menurutnya, pelaku mengaku bahwa ia tidak mengetahui bahwa satwa yang dikirimnya merupakan satwa yang dilindungi dan dibatasi penangkapannya.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru kali ini melakukan pengiriman (satwa). Ia diupah Rp 300 ribu untuk satu kali pengiriman," ujar Ferdiansyah.
Pihak Polres selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait pemilik dari satwa reptil tersebut.
Akhmad menjelaskan berbagai modus banyak dilakukan oleh para pelaku penyelundupan untuk meloloskan pengiriman dari wilayah Sumatra ke Jawa.
Terancam 2 Tahun Penjara
Kepala Seksi Pengawasan dan penindakan BKP Kelas I Bandar Lampung, Karman mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti penyelundupan reptil ilegal yang dilakukan pelaku secara hukum.
"Sesuai Undang Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, semua komoditas media pembawa harus dilaporkan ke Karantina," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Menurut Karman, semua media pembawa tersebut harus disertakan dokumen dan sertifikat kesehatan (health certificate). Sebagian satwa tersebut juga merupakan hewan yang dilindungi dan terancam punah. Selanjutnya, satwa-satwa tersebut akan diserahkan ke BKSDA Bengkulu wilayah Lampung untuk dilepasliarkan.

Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Penyelundupan Reptil di Bandara Mopah Gagal, 51 Satwa Diamankan
19/09/24
Petugas Evakuasi Biawak Air dari Sekolah Dasar
05/10/23
Modus Paket Kue Kering, Ternyata Isinya Biawak Maluku
23/09/23
Dibungkus Kantong Putih, 68 Reptil Diamankan di Bandara
28/07/23
Lima Kali di 2023, Konflik Buaya di Bangka Makan Korban Jiwa
28/06/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
