Berita

Kuliti Macan Dahan Untuk Dijual, Pria Ini Divonis 2 Tahun Penjara

29 Juni 2021|By Garda Animalia
Featured image for Kuliti Macan Dahan Untuk Dijual, Pria Ini Divonis 2 Tahun Penjara

[caption id="attachment_6406" align="aligncenter" width="1040"] Kulit macan dahan dan tulangnya. Foto: Ditjen Gakkum KLHK[/caption] Gardaanimalia.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan dua pelaku perdagangan kulit macan dahan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Keduanya divonis dengan pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI No.5 Tahun 1990 Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Pada sidang putusan yang digelar Senin (28/6/2021), terdakwa Sulaiman yang merupakan pemilik kulit macan dahan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sedangkan, Syamsudin yang merupakan perantara jual beli divonis satu tahun enam bulan penjara. Masing-masing terdakwa juga harus membayar denda sebanyak Rp 20 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Vonis tersebut berbeda dari tuntunan Jaksa Penutut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa Sulaiman dihukum penjara selama dua tahun enam bulan dan membayar denda Rp 20 juta. Sementara, Syamsudin dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta. Baca juga: Tapir yang Dilepasliarkan di TNKS Muncul di Tepi Jalan Raya Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalu penasehat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. JPU juga menyatakan hal serupa.

Kronologi Penangkapan Sulaiman dan Syamsudin

Sulaiman ditangkap di kediamannya oleh petugas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) pada 7 Februari 2021. Sehari sebelumnya, Syamsudin sudah diamankan di Jalan Marsda Abdurahman Saleh Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kotamadya Jambi, Jambi. Dalam persidangan, Sulaiman mengaku mendapatkan macan dahan secara tidak sengaja dari jerat yang awalnya dipasang untuk memerangkap babi. Setelah itu, terdakwa membiarkan macan dahan itu mati kemudian dikuliti dan dagingnya dibuang di area perkebunan. Sekitar tiga bulan kemudian, Sulaiman meminta Syamsudin untuk mencarikan pembeli kulit macan dahan. Tidak butuh waktu lama, akhirnya ada pembeli yang menawar kulit satwa dilindungi itu dengan harga Rp 40 juta. Namun, sebelum melakukan transaksi, Syamsudin sudah ditangkap oleh petugas.
Garda Animalia

Garda Animalia

Belum ada deskripsi

Related Articles