[caption id="attachment_6406" align="aligncenter" width="1040"] Kulit macan dahan dan tulangnya. Foto: Ditjen Gakkum KLHK[/caption]
Gardaanimalia.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan dua pelaku perdagangan kulit macan dahan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Keduanya divonis dengan pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI No.5 Tahun 1990 Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Pada sidang putusan yang digelar Senin (28/6/2021), terdakwa Sulaiman yang merupakan pemilik kulit macan dahan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sedangkan, Syamsudin yang merupakan perantara jual beli divonis satu tahun enam bulan penjara.
Masing-masing terdakwa juga harus membayar denda sebanyak Rp 20 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Vonis tersebut berbeda dari tuntunan Jaksa Penutut Umum (JPU).
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa Sulaiman dihukum penjara selama dua tahun enam bulan dan membayar denda Rp 20 juta. Sementara, Syamsudin dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta.
Baca juga: Tapir yang Dilepasliarkan di TNKS Muncul di Tepi Jalan Raya
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalu penasehat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. JPU juga menyatakan hal serupa.
Berita
Kuliti Macan Dahan Untuk Dijual, Pria Ini Divonis 2 Tahun Penjara
29 Juni 2021|By Garda Animalia


Garda Animalia
Belum ada deskripsi