Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Kuliti Macan Dahan, Warga Sumsel Dituntut 2,5 Tahun Penjara

1846
×

Kuliti Macan Dahan, Warga Sumsel Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Share this article
Kuliti Macan Dahan, Warga Sumsel Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Sidang pembacaan tuntutan kasus jual beli macan dahan. Foto: PSL

Gardaanimalia.com – Sidang untuk kasus kepemilikan dan jual beli kulit dan bagian tubuh macan dahan (Neofelis nebulosa) yang melibatkan warga Banyu Asih, Sumatera Selatan, yang bernama Sulaiman digelar pada Kamis (17/6/2021). Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Syafrizal Fakhmi ini dilaksanakan secara daring di mana terdakwa tetap berada di lapas.

“Menyatakan terdakwa Sulaiman Als.Leman Gondrong Bin Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandra Fransisca di Pengadilan Negeri Jambi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

JPU menuntut agar terdakwa dihukum penjara selama dua tahun enam bulan dan membayar denda sebesar Rp 20 juta sibsider tiga bulan. JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Sementara itu, Syamsudin yang menjadi perantara jual beli kulit macan dahan dituntut lebih ringan yaitu hukuman selama dua tahun penjara serta denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan.

Baca juga: Sambut Hari Konservasi Alam Nasional, BBKSDA Sumut Melepasliarkan 5 Satwa

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui pengacaranya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada Senin (21/6/2021).

Kronologi Penangkapan Syamsudin dan Sulaiman

Sulaiman ditangkap di kediamannya oleh petugas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) pada 7 Februari 2021. Sehari sebelumnya, Syamsudin sudah diamankan di Jalan Marsda Abdurahman Saleh Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kotamadya Jambi, Jambi.

Dalam persidangan sebelumnya, Sulaiman mengaku mendapatkan macan dahan secara tidak sengaja dari jerat yang awalnya dipasang untuk memerangkap babi. Setelah itu, terdakwa membiarkan macan dahan itu mati kemudian dikuliti dan dagingnya dibuang di area perkebunan.

Sekitar tiga bulan kemudian, Sulaiman meminta Syamsudin untuk mencarikan pembeli kulit macan dahan. Tidak butuh waktu lama, akhirnya ada pembeli yang menawar kulit satwa dilindungi itu dengan harga Rp 40 juta. Namun, sebelum melakukan transaksi, Syamsudin sudah ditangkap oleh petugas.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments