Kura-Kura Moncong Babi, Terancam Punah Karena Perdagangan Ilegal

Gardaanimalia.com - Kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) merupakan jenis labi-labi sungai yang dapat ditemukan di perairan Papua Indonesia, Papua Nugini dan Australia.
Satwa akuatik ini dapat hidup di air tawar dan payau, biasa mencari makan di dasar kolam, pinggiran sungai, danau, dan muara. Kura-kura ini omnivora, memakan tanaman, buah, invertebrata dan ikan.
Satwa dilindungi ini juga memiliki bagian moncong yang lebih panjang serta hidung yang menyerupai hidung babi, dari morfologi inilah asal mula nama jenis satwa ini.
Tidak seperti kura-kura air tawar lainnya, kura-kura berhidung babi memiliki sirip pada bagian kaki, lebih menyerupai kura-kura laut daripada spesies air tawar. Mereka memiliki daya jelajah yang luas dan menggunakan siripnya untuk berenang seperti dayung.
Kura-kura ini memiliki permukaan cangkang yang kasar dan tidak memiliki sisik bertulang seperti jenis kura-kura lain, Plastron berwarna krem, sedangkan karapas dapat bervariasi antara berbagai warna coklat hingga abu-abu gelap.
Ukuran kura-kura dewasa tergantung pada habitatnya, dengan individu di dekat pantai jauh lebih besar daripada kura-kura di dekat sungai.
Kura-kura moncong babi betina cenderung memiliki ukuran yang lebih besar dibandingkan kura-kura jantan, perbedaannya jantan cenderung memiliki ekor yang lebih panjang dan lebih tebal. Kura-kura dewasa bisa mencapai panjang hingga setengah meter, dengan berat rata-rata 22,5 kg dan panjang cangkang rata-rata 46 cm.
Kura-kura ini berkembang biak selama musim kemarau pada saat musim bertelur antara bulan Agustus-Oktober setiap tahunnya.
Saat selesai melewati masa kawin dan memasuki masa bertelur, umumnya kura-kura betina akan keluar dari air untuk menyimpan telurnya di pangkal air. Jenis kelamin kura-kura moncong babi sangat dipengaruhi suhu sekitarnya, tukik jantan diproduksi ketika suhu menurun setengah derajat dan tukik betina diproduksi ketika suhu meningkat setengah derajat.
Terancam kepunahan
Kura-kura moncong babi terus terancam keberadaannya di habitat asalnya, salah satu ancaman terbesarnya adalah perdagangan satwa ilegal. Ribuan tukik diselundupkan dari Papua keluar wilayah hingga mencapai pasar satwa internasional.
Sebuah laporan dari Traffic, hingga 2 juta kura-kura moncong babi diambil dari sungai di wilayah Merauke, Papua. Kura-kura ini diperdagangkan secara ilegal setiap tahun untuk membuat obat tradisional Cina dan makanan eksotis.
Tukik, yang paling banyak diperjualbelikan, memiliki harga yang bervariasi tergantung dimana tukik itu dijual. Di desa-desa pedalaman Papua, tukik dapat terjual Rp. 7000 - Rp. 18.000/ekor, sementara di pusat perdagangan domestik seperti Jakarta dan Surabaya seharga Rp. 60.000 - Rp. 100.000/ekor, di pasar internasional tukik dihargai Rp. 500.000 - Rp. 800.000/ekor.
Ribuan telur diambil langsung dari alam untuk ditetaskan, hampir semua pengambilan telur tersebut dilakukan secara ilegal karena masih belum adanya penangkaran khusus untuk Kura-kura spesial ini.
Secara internasional, kura-kura jenis ini berstatus endangered atau terancam dalam daftar merah International Union Conservation Nature (IUCN), status ini hanya dua tingkat lagi menuju kepunahan.
Kura-kura ini juga masuk dalam kategori Appendix II oleh Convention International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES), yang berarti daftar spesies yang dapat terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.
Di Indonesia, Kura-kura moncong babi masuk ke dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK No. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Kurangnya pengawasan pihak berwenang terkait pengambilan telur dan penyelundupan tukik kura-kura moncong babi dapat meningkatkan potensi kepunahan satwa air ini. Perlindungan habitat dan ketatnya pengawasan perdagangan satwa dapat membantu melestarikan kura-kura jenis ini.

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'
17/03/25
Adakah Titik Imbang antara Pemanfaatan dan Perlindungan Kura-Kura Moncong Babi?
26/02/25
Petugas Gagalkan Penyelundupan Burung di Pelabuhan Laut Sorong
05/11/24
Barantin Gagalkan Penyelundupan 5 Satwa Dilindungi di Papua
26/09/24
Belasan Satwa Liar Diamankan di Bandara Rendani, Manokwari
10/09/24
Satwa Liar Hasil Patroli Mendadak Dilepasliarkan di Hutan Lindung
06/09/24
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
