Lagi! Sebanyak 2.452 Burung Diselundupkan Lewat Pelabuhan Bakauheni

3 min read
2022-02-02 16:04:44
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Upaya penyelundupan 2.452 burung liar digagalkan oleh Jajaran Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni pada Selasa (1/2).

Ribuan burung liar tersebut diadang pihak KSKP Bakauheni di sekitar pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

AKP Ridho Rafika, Kepala KSKP Bakauheni mengungkapkan bahwa ribuan satwa liar itu diangkut oleh pelaku dengan menggunakan Toyota Innova B 2369 UBH.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa mobil tersebut diketahui dibawa oleh Alfonso, salah seorang warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

"Saat diperiksa, diakui burung berbagai jenis dikemas dalam 85 kotak keranjang plastik warna putih. Kemudian 15 kardus kecil warna coklat, diangkut dari Jambi dan dikirim ke Kebun Jeruk, Jakarta Barat," ujarnya, Rabu (2/2) dilansir dari Lampungpro.

Ia juga menjelaskan bahwa burung-burung itu dibeli oleh pemesan dengan harga Rp24,7 juta dan baru dibayarkan sebanyak Rp6 juta, yang mana sisanya direncanakan akan dibayar di lokasi saat transaksi jual beli berlangsung.

Adapun rincian burung yang disita oleh petugas yaitu 300 ekor burung pleci, 300 ekor ciblek, 1.200 ekor jalak kebo, dan 275 ekor gelatik.

"Kemudian 124 ekor jalak kapur, 180 ekor kolibri ninja/konin, 510 ekor trucuk, 60 ekor poksai mandarin, dan 45 ekor srigunting abu-abu. Ada juga 20 ekor platuk bawang, 41 ekor kinoi, tujuh ekor cucak ranting, dan 15 ekor kapodang," terangnya.

Tak hanya itu, lanjut AKP Ridho Rafika, burung lainnya yaitu ada lima ekor rambatan, dua ekor cucak kopi, satu ekor sikatan kerongkongan putih, dan satu ekor brinji.

Selain satwa liar, mobil Toyota Kijang Innova B 2369 UBH yang tidak dilengkapi dengan dokumen dan surat sah juga diamankan oleh petugas.

Berkaitan dengan digagalkannya upaya penyelundupan tersebut, pihak KSKP Bakauheni pun melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Wilayah Kerja Bakauheni dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung.

Pun, ujar AKP Ridho Rafika, pihaknya akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Hal tersebut dikarenakan aktivitas penyelundupan itu telah melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).

Tags :
penyelundupan burung ciblek burung liar cucak ranting burung gelatik burung pleci burung rambatan jalak kapur burung trucuk jalak kebo kolibri ninja poksai mandarin srigunting abu-abu platuk bawang kinoi
Writer:
Pos Terbaru
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25