Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Landak Jawa ‘Jamet’ Berkeliaran di Bandung, Sengaja Dilepaskan Pemiliknya?

15
×

Landak Jawa ‘Jamet’ Berkeliaran di Bandung, Sengaja Dilepaskan Pemiliknya?

Share this article
Potret landak jawa (Hystrix Javanica) usai dievakuasi | Detik.com
Potret landak jawa (Hystrix Javanica) usai dievakuasi | Detik.com

Gardaanimalia.com – Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bandung wilayah Barat berhasil mengevakuasi seekor landak jawa (Hysterix javanica) yang berkeliaran di sekitar Jalan Pajajaran, Bandung, Jawa Bara pada Jumat (13/9/2024). Evakuasi ini dilakukan setelah ada laporan masyarakat.

Landak yang diberi nama “Jamet” tersebut kemudian diserahkan oleh peneliti dari Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Universitas Padjadjaran ((Pusdikomling UNPAD), Herlina Agustin, bersama Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi UNPAD, Dadang Rahmat, kepada Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan 1 Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat.

Menurut Herlina Agustin, landak tersebut diperoleh dari hasil evakuasi yang dilakukan oleh petugas Damkar dan kemudian diserahkan kepada Pusdikomling UNPAD untuk ditangani lebih lanjut.

“Sebetulnya, kami dapat serahan dari Damkar Kota Bandung. Landak ini berkeliaran di Jalan Pajajaran, kemudian dievakuasi, diserahkan ke kami lalu diserahkan kembali ke BBKSDA,” jelas Herlina Agustin, Selasa (17/9/2024).

Ia memperkirakan landak jawa itu masih berusia remaja. Di samping itu, ada dugaan satwa itu sebelumnya dipelihara dan sengaja dilepaskan. Kemungkinan, pemiliknya takut terjerat hukum seperti kasus pemeliharan landak jawa di Bali yang sempat viral pada Agustus 2024 silam.

“Dugaan dan asumsi kami ini adalah satwa peliharaan,” kata dia.

Herlina juga menjelaskan, satwa liar yang dipelihara dan dilepaskan di mana saja dapat membahayakan manusia dan landak jawa itu sendiri. Ia khawatir satwa dilindungi ini akan mati karena  tidak dapat menemukan makanan. Selain itu, kemampuan satwa liar hasil peliharaan untuk bertahan hidup  cenderung menurun dan berkurang.

Sementar itu,  Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan 1 BBKSDA Jabar, Mamat, memaparkan landak jawa ini akan dilepasliarkan setelah melalui pemeriksaan dan dinyatakan sehat.

“Landak ini akan transit dulu di BBKSDA Jabar untuk dilakukan pemeriksaan apakah layak atau tidak. Atau perlu penanganan lain, kita lihat dulu kondisi satwanya. Kalau sehat dan liar BBKSDA Jabar lepas liarkan,” ujarnya, dikutip dari Detik.com.

Hystrix Javanica sebagai Satwa Peliharaan

Landak jawa (Hysterix javanica) menjadi salah satu satwa dilindungi, tapi masih riskan terhadap perburuan. Bukan saja dimanfaatkan untuk dikonsumsi daging dan organnya, satwa yang masa hidupnya bisa mencapai 27 tahun ini turut diburu untuk dijadikan satwa peliharaan.

Salah satunya seperti kasus yang menimpa I Nyoman Sukena. Pada Agustus 2024, masyarakat sempat dikejutkan dengan berita penangkapan I Nyoman Sukena, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali.

Pria ini kedapatan memelihara empat ekor landak jawa di kebun miliknya. Dari hasil fakta persidangan, I Nyoman Sukena menjelaskan bahwa satwa peliharaannya itu ditangkap oleh mertua karena merusak tanaman dan kemudian dipelihara.

Karena tindakannya ini, ia diancam dengan pidana pokok 5 tahun penjara.

Hewan pengerat endemik ini memiliki warna coklat kehitaman dengan tubuh penuh rambut halus, rambut peraba. Ia memiliki duri di sekujur tubuhnya kecuali pada bagian hidung, mulut, dan daun telinga, serta telapak kaki.

Sebagai hewan terrestrial, ia hidup di semua tipe hutan, termasuk perkebunan, semak-semak, hingga padang rumput.

Memiliki berat badan 15 hingga 20 kg dengan panjang 80 cm sampai ujung ekor, mamalia dengan ordo rodentia ini dapat mengkonsumsi akar-akaran, umbi-umbian, kulit kayu, hingga beragam buah sebagai makanannya.

Berstatus appendix III, Hysterix javanica termasuk satwa yang kerap diburu untuk dipelihara maupun  dikonsumsi daging dan organ tubuhnya. Tubuhnya dipercaya berkhasiat bagi kesehatan. Bahkan, batu geliganya dipercaya dapat menyembuhkan demam berdarah hingga kanker.

Di Indonesia, landa jawa masuk dalam daftar satwa dilindungi yang tercantum di Permen LHK P.106 Tahun 2018 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa, serta IUCN (International Union for Conservation of Nature) termasuk dalam kategori Least Concern (beresiko rendah).

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments