[caption id="attachment_23408" align="aligncenter" width="926"] Badak jawa (Rhinoceros sondaicus) terekam kamera jebak di Taman Nasional Ujung Kulon. | Foto: KLHK/Detik[/caption]
Gardaanimalia.com - Sunendi, pemburu badak jawa (Rhinoceros sondaicus), dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten karena melanggar tiga pasal sekaligus.
Berdasarkan pengecekan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pandeglang oleh Garda Animalia pada Kamis (25/4/2024), sidang terbaru Sunendi diselenggarakan pada 18 April 2024.
Hal pertama yang membuatnya melanggar hukum adalah memburu badak jawa yang merupakan satwa terancam punah dan dilindungi di Indonesia.
Terlebih, aksi ini Ia lakukan di dalam kawasan konservasi, tepatnya di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Menurut catatan Jaksa Penuntut Umum Dessy Iswandari, terdakwa Sunendi melancarkan aksinya dua tahun lalu, tepatnya pada Mei 2022.
Ia melakukan perburuan bersama dengan tiga rekannya, yaitu Haris (DPO), Icut, dan Sukarya.
"Terdakwa datang ke rumah sdr. Haris … dengan tujuan berburu badak cula satu atau badak jawa, kemudian setelah itu terdakwa langsung berangkat ke dalam hutan menyusuri jalan setapak ke Citadahan," catat Dessy.
Sekitar pukul 14.30 WIB, mereka berhasil menemukan seekor badak yang sedang makan.
Ketiga rekan Sunendi berhenti di kejauhan, sementara dirinya membidik badak tersebut dan menembaknya. Peluru pertama berhasil mengenai bagian pantat badak tersebut.
"Setelah itu terdakwa menembak lagi dari jarak [kurang lebih] 15 meter, mengenai pada bagian perut hingga [badak] terjatuh dan mati," catat Dessy.
Dalam aksinya, Sunendi kemudian memotong leher badak seolah sedang menyembelih kambing menggunakan golok yang dibawanya.
Kemudian, Sunendi segera mengambil cula badak dan menyimpannya di dalam kantong plastik hitam.
Sesampainya di rumah, Sunendi merendam cula di dalam ember agar bagian tulangnya terlepas.
Setelah itu, Ia menyimpan cula di atas plafon rumah agar cula terkena panas dan keberadaannya tidak diketahui orang lain.


Aditya
Belum ada deskripsi