Lebih 13 Tahun Pelihara Owa, Warga Ikhlas Serahkan ke BKSDA

Gardaanimalia.com - Seorang warga Kabupaten Pelalawan menyerahkan seekor owa ungko (Hylobates agilis) peliharaannya kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Kamis (28/4).
Tim klinik satwa BBKSDA Riau yang dipimpin oleh Aswar Hadibina bersama Yayasan Cinta Satwa Riau pun berangkat menuju lokasi kediaman warga Desa Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BBKSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasara mengatakan, bahwa berangkatnya tim merupakan tindak lanjut laporan terkait adanya warga yang ingin menyerahkan satwa ungko.
Tiba di lokasi itu, tim melakukan koordinasi dengan pihak pemilik satwa yaitu Jumadi, warga yang secara sukarela melepaskan peliharaannya untuk diberikan kepada BKSDA.
Menurut keterangan Jumadi, kata Fifin, mulanya owa ungko dipeliharanya pada tahun 2008. Saat itu, Jumadi ditawari oleh seorang temannya untuk merawat anak ungko.
"Bapak Jumadi menyetujui tawaran tersebut karena kasihan. Kurang lebih 13 tahun lamanya owa/ungko tersebut bersamanya," jelas Fifin, Selasa (3/5).
Lebih lanjut, Fifin mengungkapkan, bahwa Jumadi mulai mencari tahu tentang (status) ungko lantaran satwa itu saat ini menjadi agresif dan sering terlepas dari kandangnya.
"Pada akhirnya beliau mengetahui bahwa ternyata satwa tersebut termasuk salah satu satwa dilindungi. Beliau berinisiatif untuk menyerahkan satwa kepada negara melalui pihak BBKSDA Riau," ujarnya.
Dirinya juga memaparkan, berdasarkan observasi fisik kondisi satwa dalam keadaan sehat. Ungko tampak terawat bersih dan tidak ada ditemukan cacat ataupun luka-luka pada bagian tubuhnya.
Tak hanya itu, owa yang memiliki jenis kelamin jantan tersebut juga terlihat lincah dan jinak di umurnya yang kini sekitar 13 tahun.
"Setelah melihat kondisi satwa, tim dan pemilik segera melakukan pemindahan satwa dari kandang bapak Jumadi ke kandang evakuasi untuk dibawa ke kandang transit satwa BBKSDA Riau di Pekanbaru sebelum dilakukan tindakan untuk kelestariannya," cerita Fifin.
Saat proses evakuasi, tim juga melakukan imbauan kepada masyarakat sekitar untuk tidak memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin (tidak melalui penangkaran/Lembaga Konservasi).
Untuk itu, agar masyarakat selalu berkomunikasi kepada BBKSDA Riau terkait satwa yang dilindungi melalui call center BKSDA di 081374742981.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
