Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Tertangkap Basah Jual Beli Owa, Pelaku Dibekuk Polisi

947
×

Tertangkap Basah Jual Beli Owa, Pelaku Dibekuk Polisi

Share this article
Dua ekor owa yang akan diperdagangkan berhasil diamankan oleh Polsek Siak Hulu. | Foto: Fernando Sihombing/Tribun
Dua ekor owa yang akan diperdagangkan berhasil diamankan oleh Polsek Siak Hulu. | Foto: Fernando Sihombing/Tribun

Gardaanimalia.com – Aparat Kepolisian Sektor Siak Hulu menangkap seorang warga di Kabupaten Kampar, Riau karena kedapatan menjual satwa dilindungi jenis owa.

Laki-laki berinisial VA (22), warga Perumahan Pandau Permai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu tersebut dibekuk di halaman rumahnya pada Jumat (1/4).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, Kepala Polsek Siak Hulu mengungkapkan kasus ini melalui Humas Polres Kampar pada Minggu (3/4).

Ia mengatakan, bahwa pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli. “Satwa yang dilindungi jenis owa yang dipelihara dan akan diperjualbelikan,” ungkapnya dilansir dari GoRiau.

Kemudian, Kompol Rusyandi juga menuturkan, bahwa dua ekor satwa dilindungi jenis primata tersebut kini telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Kasus penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak Polsek Siak Hulu tentang akan ada transaksi jual beli owa di Perumahan Pandau Permai.

Setelah dilakukan penelusuran, tim yang dipimpin oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Siak Hulu, Iptu Novris H. Simanjuntak pun menangkap VA sekitar pukul 18.00 WIB.

“Pelaku hendak menjual owa tersebut dengan harga Rp3.500.000 per ekornya,” ungkap Kompol Rusyandi.

Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus. Menurutnya, VA telah sering melakukan penjualan satwa dilindungi.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, VA mengaku memperoleh owa dari seorang bernama RD. Saat ini, RD telah dinyatakan sebagai burom dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya tersebut, VA dikenakan sanksi karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) huruf a jo. Pasal 21 Ayat ( 2 ) huruf a.

Owa merupakan satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments