Gardaanimalia.com — Upaya penyelundupan satwa liar digagalkan oleh aparat gabungan di kawasan perbatasan Indonesia dan Malaysia pada Sabtu (16/05/2026). Sebanyak 2.253 butir telur penyu berhasil diselamatkan dalam operasi yang melibatkan petugas Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang, Sarawak Forestry Corporation (SFC) Malaysia, serta Satgas Perbatasan SSK II.
Bermula dari laporan personel SFC Malaysia ke pihak PLBN Jagoi Babang terkait temuan telur penyu yang tersimpan di sebuah penginapan kawasan Pasar Serikin, Bau, Malaysia. Komandan SSK II, Lettu Arh Krisna mengungkapkan seorang pelaku Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Supianto alias SO (36), warga Kabupaten Sambas turut dibekuk yang diduga terlibat dalam penyelundupan telur penyu lintas negara.
“Berdasarkan hasil investigasi penyeludupan telur penyu dari Indonesia ke Malaysia di kawasan Pasar Serikin, ditemukan satu orang WNI atas nama Supianto beserta barang bukti telur penyu yang disimpan di dalam kardus, ember, dan keranjang,” katanya dalam Suara Nusanatara, Senin (18/5/2026).
Menanggapi informasi tersebut, personel PLBN Jagoi Babang menghubungi SFC agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan barang bukti di titik 0 PLBN Jagoi Babang.
Selanjutnya, PLBN Jagoi Babang melakukan koordinasi dengan SSK II guna melakukan pemeriksaan bersama terhadap pelaku dan barang bukti.
Sekitar pukul 12.23 WIB, Arh Krisna menginstruksikan personel gabungan untuk melakukan investigasi awal. Dari hasil pemeriksaan menunjukkan sehari sebelumnya, Jumat (15/05/2026) pelaku sempat mencoba memasukkan hewan jenis marmut dan angsa melalui PLBN Jagoi Babang.
Namun, upaya tersebut ditolak oleh petugas Karantina lantaran tidak memenuhi persyaratan ekspor-impor. Kemudian, pelaku diduga berkoordinasi dengan segelintir warga sekitar PLBN yang bekerja sebagai ojek. Tujuannya untuk membawa melalui jalur hutan di sekitar perbatasan saat waktu Salat Jumat.
Selain barang bukti telur penyu, dari tangan pelaku petugas juga mengamankan dua kotak kardus berbungkus plastik hitam, tiga keranjang warna putih, satu ember warna oranye, uang tunai Malaysia pecahan RM100 sebanyak lima lembar dan pecahan RM50 sebanyak 43 lembar, satu kartu sim provider Malaysia, dan satu unit telepon genggang Oppo A15 warna biru gelap.
Hingga proses pemeriksaan berlangsung, pelaku belum memberikan keterangan asal penyu tersebut. Pelaku hanya mengaku memperoleh dari seseorang yang tidak disebutkan identitasnya.
Setelah investigasi awal dilakukan, personel SFC kembali membawa pelaku dan barang bukti ke Malaysia guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, di tempat berbeda Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan telur penyu di Pelabuhan Sintete saat pengawasan kedatangan KMP Bahtera Nusantara 03 pada Senin (18/05/2026).
Para petugas mengamankan telur penyu sebanyak 1900 butir, kelelawar sebanyak 8 kilogram, daging rusa 19 kilogram, serta kancil 15 kilogram. Barang bukti yang diamankan tersebut masing-masing dikemas dalam kotak dan sterofoam.
Kepala Balai Karantina Kalbar, Ferdi mengungkapkan barang bukti hasil temuan tersebut tidak dilengkapi persyaratan karantina dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sehingga dilakukan penahanan.
“Selain itu, beberapa media pembawa termasuk kategori satwa liar dilindungi dan berpotensi membawa zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia. Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya mencegah peredaran ilegal satwa liar sekaligus melindungi kesehatan masyarakat,” kata Ferdi.













