Lihat Bayi Beruang Madu di Kebun, Pekerja Iba dan Serahkan ke BKSDA

3 min read
2022-05-12 10:02:55
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Para pekerja di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau menyerahkan seekor bayi beruang madu kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (11/5), pihak BKSDA mengatakan, bayi satwa yang diserahkan pekerja PT Ruas Utama Jaya (RUJ) itu memiliki jenis kelamin betina.

Sementara, usia bayi Helarctos malayanus tersebut diperkiraan berumur tiga minggu, dan ditinggalkan oleh induknya di Hutan Tanaman Industri (HTI) PT RUJ.

"Pekerja yang sedang melakukan panen di HTI PT RUJ, Tanjung Penyembal, Sungai Sembilan, Dumai tersebut menemukan seekor bayi beruang yang ditinggalkan induknya," tulis akun Instagram bbksda_riau.

Sebelum diserahkan kepada pihak BKSDA, para pekerja sempat menunggu beberapa saat dan berharap induk beruang madu kembali ke kawasan untuk mengambil bayinya.

Akan tetapi, selang berapa lama menunggu, induk beruang tak kunjung datang. Para pekerja yang merasa kasihan dan khawatir terhadap keselamatan bayi tersebut akhirnya memutuskan untuk membawanya.



Plt. Kepala Bidang KSDA Wilayah II, Hartono pun memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para pekerja yang telah menyerahkan satwa dilindungi tersebut.

Selain itu, dia memberikan imbauan kepada masyarakat Riau dan Kepulauan Riau untuk berkomunikasi dan menghubungi call center BBKSDA Riau jika menemui satwa dilindungi.

"Apabila mengalami perjumpaan satwa yang dilindungi agar segera berkoordinasi dan menghubungi call center Balai Besar KSDA Riau di nomor 081374742981," kata Hartono.

Hartono pun menjelaskan, bahwa bagi masyarakat dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Namun, tak hanya terbatas pada itu saja, lanjutnya, masyarakat juga dilarang untuk melakukan hal serupa pada bagian-bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk tidak boleh merusak sarangnya.

"Karena dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," pungkas Hartono.

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, Helarctos malayanus termasuk dalam barisan nama fauna langka yang dijamin kelestariannya oleh negara.

Tags :
satwa liar beruang madu BBKSDA riau bayi beruang
Writer:
Pos Terbaru
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
Berita
11/03/25
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
Berita
11/03/25
Kekerasan terhadap Lumba-Lumba di Muna dan Pentingnya Edukasi Masyarakat Terkait Satwa Dilindungi
Kekerasan terhadap Lumba-Lumba di Muna dan Pentingnya Edukasi Masyarakat Terkait Satwa Dilindungi
Berita
11/03/25
Dugong yang Tidur, Semoga Tidak Selamanya
Dugong yang Tidur, Semoga Tidak Selamanya
Edukasi
10/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
Berita
10/03/25
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
Berita
10/03/25
Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri
Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri
Liputan Khusus
08/03/25
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
Liputan Khusus
07/03/25
Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung
Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung
Berita
06/03/25
Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera
Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera
Berita
06/03/25
Pentingnya Satwa Liar bagi Orang Ternate
Pentingnya Satwa Liar bagi Orang Ternate
Opini
05/03/25
Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
Berita
05/03/25
Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni
Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni
Berita
05/03/25
TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
Berita
05/03/25
Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan
Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan
Berita
04/03/25
Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
Berita
04/03/25
Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
Berita
03/03/25
Dua Tersangka Perdagangan Satli di Sulut Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun
Dua Tersangka Perdagangan Satli di Sulut Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun
Berita
27/02/25
BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari
BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari
Berita
26/02/25
Ribuan Kupu-Kupu Awetan yang Hendak Diseludupkan ke Cina Akhirnya Dimusnahkan
Ribuan Kupu-Kupu Awetan yang Hendak Diseludupkan ke Cina Akhirnya Dimusnahkan
Berita
26/02/25