Lihat Bayi Beruang Madu di Kebun, Pekerja Iba dan Serahkan ke BKSDA

Gardaanimalia.com - Para pekerja di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau menyerahkan seekor bayi beruang madu kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (11/5), pihak BKSDA mengatakan, bayi satwa yang diserahkan pekerja PT Ruas Utama Jaya (RUJ) itu memiliki jenis kelamin betina.
Sementara, usia bayi Helarctos malayanus tersebut diperkiraan berumur tiga minggu, dan ditinggalkan oleh induknya di Hutan Tanaman Industri (HTI) PT RUJ.
"Pekerja yang sedang melakukan panen di HTI PT RUJ, Tanjung Penyembal, Sungai Sembilan, Dumai tersebut menemukan seekor bayi beruang yang ditinggalkan induknya," tulis akun Instagram bbksda_riau.
Sebelum diserahkan kepada pihak BKSDA, para pekerja sempat menunggu beberapa saat dan berharap induk beruang madu kembali ke kawasan untuk mengambil bayinya.
Akan tetapi, selang berapa lama menunggu, induk beruang tak kunjung datang. Para pekerja yang merasa kasihan dan khawatir terhadap keselamatan bayi tersebut akhirnya memutuskan untuk membawanya.
Plt. Kepala Bidang KSDA Wilayah II, Hartono pun memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para pekerja yang telah menyerahkan satwa dilindungi tersebut.
Selain itu, dia memberikan imbauan kepada masyarakat Riau dan Kepulauan Riau untuk berkomunikasi dan menghubungi call center BBKSDA Riau jika menemui satwa dilindungi.
"Apabila mengalami perjumpaan satwa yang dilindungi agar segera berkoordinasi dan menghubungi call center Balai Besar KSDA Riau di nomor 081374742981," kata Hartono.
Hartono pun menjelaskan, bahwa bagi masyarakat dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Namun, tak hanya terbatas pada itu saja, lanjutnya, masyarakat juga dilarang untuk melakukan hal serupa pada bagian-bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk tidak boleh merusak sarangnya.
"Karena dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," pungkas Hartono.
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, Helarctos malayanus termasuk dalam barisan nama fauna langka yang dijamin kelestariannya oleh negara.

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
