Gardaanimalia.com - Kedutaan Besar RI Manila bersama KLHK melakukan repatriasi 73 burung paruh bengkok hasil sitaan dari Filipina ke Indonesia, Sabtu (14/10/2023).
Satwa liar tersebut dibawa dengan pesawat Garuda Indonesia menuju Tanah Air. Dari total yang dipulangkan, seluruhnya merupakan spesies burung yang dilindungi undang-undang.
Dalam keterangan tertulis, KLHK merincikan spesies yang dikembalikan oleh Filipina. Di antaranya, yaitu burung kakatua jambul kuning, kakatua jambul hitam, kakatua maluku dan nuri kepala hitam.
Puluhan burung itu akan dikirimkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki, Sulawesi Utara untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat alami.
Staf Ahli Menteri LHK Indra Exploitasia mengatakan bahwa satwa-satwa tersebut merupakan aset bangsa dan harus dilindungi dengan segenap jiwa serta raga.
"Sehingga menjadi kewajiban semua pemangku kepentingan untuk mencegah terjadinya penyelundupan satwa ke luar negeri serta melestarikan di habitat alamnya," ujarnya, Minggu (15/10/2023).

Berita
225 Burung Diselundupkan di Agam, BKSDA dan Polres Bidik Jaringan Perdagangan Satwa Lintas Provinsi
Andri Mardiansyah•









