Lima Tahun di Filipina, 73 Paruh Bengkok Dipulangkan ke Manado

Gardaanimalia.com - Kedutaan Besar RI Manila bersama KLHK melakukan repatriasi 73 burung paruh bengkok hasil sitaan dari Filipina ke Indonesia, Sabtu (14/10/2023).
Satwa liar tersebut dibawa dengan pesawat Garuda Indonesia menuju Tanah Air. Dari total yang dipulangkan, seluruhnya merupakan spesies burung yang dilindungi undang-undang.
Dalam keterangan tertulis, KLHK merincikan spesies yang dikembalikan oleh Filipina. Di antaranya, yaitu burung kakatua jambul kuning, kakatua jambul hitam, kakatua maluku dan nuri kepala hitam.
Puluhan burung itu akan dikirimkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki, Sulawesi Utara untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat alami.
Staf Ahli Menteri LHK Indra Exploitasia mengatakan bahwa satwa-satwa tersebut merupakan aset bangsa dan harus dilindungi dengan segenap jiwa serta raga.
"Sehingga menjadi kewajiban semua pemangku kepentingan untuk mencegah terjadinya penyelundupan satwa ke luar negeri serta melestarikan di habitat alamnya," ujarnya, Minggu (15/10/2023).
Paruh Bengkok: 5 Tahun di Filipina sebelum Repatriasi
Diketahui, 73 satwa liar tersebut adalah hasil sitaan Phillippine Operations Group on Ivory and Illegal Wildlife Trade (POGI) di Pasar City, Filipina, pada 12 Maret 2018 lalu.
Sebelum direpatriasi ke Indonesia, seluruh satwa ditempatkan di Wildlife Park Quezon City yang diawasi langsung oleh Biodiversity Management Bureau (BMB).
Wakil Kepala Perwakilan RI di Manila Dodo Sudradjat menjelaskan bahwa proses repatriasi membutuhkan waktu lama. Karena ada sejumlah masalah, salah satunya pandemi Covid-19.
Akibatnya, sejak putusan pengadilan di Filipina terbit pada Juli 2021 lalu, proses pengembalian satwa asal Indonesia tersebut urung dilakukan saat itu juga.
"Upaya yang telah dilakukan oleh Otorita Filipina untuk memastikan kesehatan dan keselamatan burung selama 5 tahun patut diapresiasi," ujar Dodo.
Patut diketahui, kejahatan lintas negara (TSL) merupakan kejahatan yang bersifat transnasional. Termasuk penyelundupan burung dari Indonesia, khususnya yang berasal dari daerah Papua, Sulawesi dan Maluku.
Selain dijual di pasar domestik, burung-burung tersebut juga diselundupkan ke luar negeri. Umumnya, penyelundupan burung dilakukan dengan jalur laut melalui wilayah Selatan Filipina.

Lima Tahun di Filipina, 73 Paruh Bengkok Dipulangkan ke Manado
17/10/23
Fakta Unik Trenggiling, si Mamalia Ompong
15/02/23
Pasok Pasar Satwa Ilegal, Ratusan Satwa Endemik Indonesia Diselundupkan ke Filipina
31/10/19
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
