Lima Tahun di Filipina, 73 Paruh Bengkok Dipulangkan ke Manado

Rianda Akbari
3 min read
2023-10-17 21:11:33
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Kedutaan Besar RI Manila bersama KLHK melakukan repatriasi 73 burung paruh bengkok hasil sitaan dari Filipina ke Indonesia, Sabtu (14/10/2023).

Satwa liar tersebut dibawa dengan pesawat Garuda Indonesia menuju Tanah Air. Dari total yang dipulangkan, seluruhnya merupakan spesies burung yang dilindungi undang-undang.

Dalam keterangan tertulis, KLHK merincikan spesies yang dikembalikan oleh Filipina. Di antaranya, yaitu burung kakatua jambul kuning, kakatua jambul hitam, kakatua maluku dan nuri kepala hitam.

Puluhan burung itu akan dikirimkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki, Sulawesi Utara untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat alami.

Staf Ahli Menteri LHK Indra Exploitasia mengatakan bahwa satwa-satwa tersebut merupakan aset bangsa dan harus dilindungi dengan segenap jiwa serta raga.

"Sehingga menjadi kewajiban semua pemangku kepentingan untuk mencegah terjadinya penyelundupan satwa ke luar negeri serta melestarikan di habitat alamnya," ujarnya, Minggu (15/10/2023).

Paruh Bengkok: 5 Tahun di Filipina sebelum Repatriasi


Diketahui, 73 satwa liar tersebut adalah hasil sitaan Phillippine Operations Group on Ivory and Illegal Wildlife Trade (POGI) di Pasar City, Filipina, pada 12 Maret 2018 lalu.

Sebelum direpatriasi ke Indonesia, seluruh satwa ditempatkan di Wildlife Park Quezon City yang diawasi langsung oleh Biodiversity Management Bureau (BMB).

Wakil Kepala Perwakilan RI di Manila Dodo Sudradjat menjelaskan bahwa proses repatriasi membutuhkan waktu lama. Karena ada sejumlah masalah, salah satunya pandemi Covid-19.

Akibatnya, sejak putusan pengadilan di Filipina terbit pada Juli 2021 lalu, proses pengembalian satwa asal Indonesia tersebut urung dilakukan saat itu juga.

"Upaya yang telah dilakukan oleh Otorita Filipina untuk memastikan kesehatan dan keselamatan burung selama 5 tahun patut diapresiasi," ujar Dodo.

Patut diketahui, kejahatan lintas negara (TSL) merupakan kejahatan yang bersifat transnasional. Termasuk penyelundupan burung dari Indonesia, khususnya yang berasal dari daerah Papua, Sulawesi dan Maluku.

Selain dijual di pasar domestik, burung-burung tersebut juga diselundupkan ke luar negeri. Umumnya, penyelundupan burung dilakukan dengan jalur laut melalui wilayah Selatan Filipina.

Tags :
filipina burung paruh bengkok penyelundupan satwa kbri manila
Writer: Rianda Akbari
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25