Gardaanimalia.com – Seekor burung paruh bengkok hasil sitaan di Kota Tual, kini ditranslokasi dan diterima oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.
Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto membenarkan bahwa memang adanya satwa liar dilindungi yang telah diterima oleh pihaknya.
“Burung tersebut adalah hasil sitaan di Resort Tual yang ditranslokasikan ke BKSDA Maluku di Ambon,” ungkap Seto, pada Senin (10/10/2023).
Satwa jenis nuri kepala hitam (Lorius lory) tersebut diserahkan kepada petugas Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dari PAM I (Komandan Satpam) KM Dobonsolo.
Dia mengatakan bahwa serah terima satwa itu dilanjutkan dengan penyerahan dokumen kesehatan hewan dari Karantina Pertanian Tual dan penandatanganan berita acara.
Seto menjelaskan, satwa awalnya diamankan di Pos Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Kemudian, diangkut ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkeh.
Usai tiba di lokasi, satwa lalu diserahkan kepada petugas Pusat Konservasi Satwa Maluku guna dilakukan karantina sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.
Menurutnya, keadaan burung paruh bengkok tampak tidak baik-baik saja. Seto menduga hal tersebut lantaran satwa lama terkurung di dalam kandang.
“Kondisi satwa terlihat stres disebabkan terkurung di dalam kandang selama sehari. Jadi, masih perlu karantina sebelum kami melakukan pelepasliaran,” bebernya.
Dilindungi Negara
Dirinya mengimbau masyarakat agar menyerahkan satwa apabila ada masyarakat yang sudah terlanjur memiliki atau memelihara satwa dilindungi.
Seto menambahkan mengenai status konservasi burung nuri kepala hitam. Di Indonesia, burung paruh bengkok tersebut dilindungi oleh negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, Lorius lory berstatus dilindungi di Indonesia.
Karenanya, burung tersebut dijamin perlindungannya oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.
Bagi siapa pun yang melanggar, maka akan terancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.