Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Lutung Jawa Peliharaan 3 Tahun Diserahkan ke BKSDA

1450
×

Lutung Jawa Peliharaan 3 Tahun Diserahkan ke BKSDA

Share this article
Seorang warga menyerahkan seekor lutung jawa atau lutung budeng kepada pihak BKSDA Jawa Barat, Senin (13/6). | Foto: Ruslan/Bogordaily
Seorang warga menyerahkan seekor lutung jawa atau lutung budeng kepada pihak BKSDA Jawa Barat, Senin (13/6). | Foto: Ruslan/Bogordaily

Gardaanimalia.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Jawa Barat melakukan evakuasi seekor lutung jawa di Kampung Jampang, Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Senin (13/6).

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Wilayah I Jawa Barat, Isep Mukti mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan terkait adanya warga yang memiliki satwa liar.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Hari ini kami mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat yang memiliki satwa liar dan kami laporkan ke tim gugus tugas, kemudian kita diperintahkan untuk melihat kondisi dan evakuasi,” paparnya.

Dalam melakukan evakuasi lutung jawa, lanjutnya, pihak BKSDA bekerja sama dengan tim ahli satwa untuk membantu proses penyelamatan.

Ia menceritakan, bahwa setelah dilakukan evakuasi lutung jawa pihaknya akan melihat kembali bagaimana kondisi satwa dilindungi tersebut.

Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran satwa yang memiliki nama ilmiah Trachypithecus auratus tersebut akan direhabilitasi di Aspinall Cigudeg.

“Nantinya hewan tersebut dipantau makanan, perilakunya, kesehatan dan tempat baru untuk dilepasliarkan,” jelas Isep Mukti kepada wartawan.

Tak hanya itu, Ia juga mengungkapkan, bahwa sementara pihak BKSDA bisa katakan kalau satwa tersebut adalah jenis lutung jawa.

“Kami mendapat informasi dari pemiliknya kalau lutung jawa daerah asalnya berada di Ujung Kulon,” ujar Isep Mukti.

Adapun pemilik satwa dilindungi tersebut, Sunardi mengatakan bahwa dirinya mendapatkan lutung jawa sudah sejak tiga tahun yang lalu.

Berdasarkan penuturannya, satwa itu Ia terima dari seorang teman yang tinggal di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Memang sejak awal kami merawat, hanya belum tahu alamatnya BKSDA dan menghubungi anaknya agar mencari alamat kantor tersebut untuk diberikan hewan tersebut,” imbuhnya.

Trachypithecus auratus merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments