M Ditetapkan sebagai Tersangka Pemilik Kulit dan Tengkorak Harimau

Gardaanimalia.com - Seorang berinisial M (49), pemilik kulit dan tengkorak harimau ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera atas perkara penjualan bagian tubuh satwa dilindungi.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, melalui Kepala Seksi Wilayah I, Haluanto Ginting mengatakan, bahwa M, warga Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka M diketahui hadir secara kooperatif setelah dipanggil melalui surat panggilan kedua oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Senin (28/3) lalu.
"Untuk saat ini berkas tersangka M sudah kita serahkan ke kejaksaan, sudah tahap satu," ungkap Haluanto Ginting kepada Waspadaaceh, Kamis (7/4).
Dia mengatakan, hal ini merupakan hasil pengembangan melalui pemeriksaan saksi dari kasus yang telah dinyatakan inkrah dengan terpidana M. Ali Syahab bin Isngadin dan Sadam Husin bin Abu Bakar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, penyidik mengetahui M sebagai pemilik barang bukti berupa satu lembar kulit harimau dalam keadaan basah tanpa tulang beserta tengkorak yang menempel dengan kulit.
"Sebelumnya BB (barang bukti) ini disita dari M. Ali Syahab dan Sadam Husin. Keduanya ditangkap saat operasi TSL kolaborasi dengan kepolisian, dan BKSDA, pada Oktober tahun lalu di Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah," jelasnya.
Perlu diketahui, pada Rabu (9/3), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah telah memutuskan hukuman bagi M. Ali Syahab yaitu 1 tahun 6 bulan.
Sementara, hukuman bagi Sadam Husin yaitu 10 bulan penjata. Masing-masing dari kedua terpidana juga diputuskan untuk membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara.
Di Indonesia, harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hal tersebut jelas, harimau termasuk ke dalam daftar satwa lindung dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Saat ini, satwa endemik Pulau Sumatera itu tengah menyandang status konservasi Endangered atau sawta yang terancam punah menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature) Red List.

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
06/05/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
25/04/25![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
25/03/25![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
25/03/25![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
25/03/25
Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi
22/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
