Macan Dahan Mati Mengenaskan Setelah Dikeroyok Warga Sumbar

Gardaanimalia.com - Seekor macan dahan (Neofelis nebulosa) dikabarkan mati karena dikeroyok oleh warga di Jorong Ketinggian, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Ditemukan dua luka tembak dan luka bacok pada bangkai macan dahan itu. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Resor Limapuluh Kota, Martias, membenarkan berita tersebut sebagaimana dikutip dari lama Covesia.
"Macan dahan yang mati tadi pagi karena dikeroyok massa," ungkapnya.
Satwa dilindungi tersebut mati pada Rabu (24/3/2021). Martias menyebutkan pengeroyokan tersebut berawal karena ada ternak warga yang diterkam dan dijadikan mangsa.
Pada hari Selasa (23/3/2021) malam, dua kambing warga diterkam oleh hewan buas. Setelah mendapatkan laporan, petugas BKSDA langsung mendatangi lokasi dan memastikan kambing tersebut diterkam oleh hewan liar sejenis macan dahan.
Petugas BKSDA dan warga di sekitar lokasi kemudian memutuskan untuk memasang perangkap. Namun, ternyata macan dahan tersebut memangsa ternak warga lagi. Kejadiannya sekitar jam 04.00 WIB.
"Saat anak buah saya memasang perang, macan ini muncul lagi dan menerkam kambing warga lagi. Jaraknya sekitar 100 meter dari lokasi pertama," tutur Martias
Baca juga: Jual Satwa Dilindungi Sejak 2020, Sopir Travel Ditangkap di Agam
Karena merasa marah, akhirnya warga yang sudah berkumpul mengeroyok satwa liar tersebut. Ada yang menembak dan membacok. Petugas BKSDA sudah memberikan peringatan tetapi tetap tidak berhasil menyelamatkan satwa tersebut.
"Petugas di lokasi hanya empat orang. Masyarakat jumlahnya ratusan yang menyerang macan ini," imbuhnya.
Satwa yang juga disebut sebagai clouded leopard tersebut sempat dibawa ke klinik hewan terdepat namun kondisinya sudah kritis dan denyut jantungnya sudah melemah.
"Saat diambil alih anak buah saya, (macan dahan) masih hidup. Di perjalanan ke klinik sudah mati," kata Martias.
Martias juga menegaskan bahwa tindakan ini tidak dibenarkan. Apapun alasannya membunuh hewan dilindungi adalah hal yang dilarang.

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
26/03/25
Macan Dahan Mati di Kandang Transit BKSDA Aceh
07/10/24
Menakar Hukuman terhadap Pemilik Harimau di Samarinda
27/11/23
Tangani Konflik Satwa Liar, BKSDA Gandeng Polres Agam
21/12/22
Jejak Misterius Diduga Anak Harimau atau Macan Dahan Dewasa
12/10/22
Warga Mengaku Melihat Harimau di Kebun Singkong
21/09/22
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
