Masa Lebaran, Petugas Tak Gentar Awasi Peredaran TSL

Gardaanimalia.com - Kamis (11/4/2024), tim SKW I Agats BBKSDA Papua lakukan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL).
Pengawasan di masa libur lebaran tersebut dilakukan di Kapal Motor (KM) Tatamailau yang sedang bersandar di Pelabuhan Asmat, Papua.
"Tim melakukan penjagaan di pintu masuk dan keluar penumpang, menelusuri dek kapal yang terdapat 277 penumpang," tulis BBKSDA Papua dalam unggahan Instagramnya.
Tak hanya memeriksa pintu masuk dan keluar, serta dek kapal, petugas pun mengecek barang bawaan penumpang.
Tim juga mengumumkan kepada pengguna jasa transportasi laut tersebut untuk tidak membawa satwa yang dilindungi.
Dalam pengawasannya, petugas tak menemukan adanya pelanggaran terkait peredaran satwa dilindungi maupun tindak pidana kehutanan lainnya.
"Tim SKW I Agats merasakan adanya peningkatan kesadaran masyarakat terkait konservasi alam dan keanekaragaman hayati, ditandai dengan menurunnya angka penyelundupan TSL di Kabupaten Asmat," lanjutnya dalam keterangan tertulis itu.
Pasang Spanduk dan Berikan Pengumuman
SKW I Agats sudah mengawali kegiatan penyadartahuan di KM yang berlabuh di Pelabuhan Agats sejak akhir Maret hingga awal April, yaitu pada 27 Maret, 2 dan 4 April.
Penyadartahuan ini berupa pemasangan spanduk dan stiker di beberapa lokasi yang mudah diakses masyarakat. Lokasi itu adalah dek 3 dan 4, serta kafetaria geladak KM Tatamailau dan KM Perintis Sabuk Nusantara.
Tak hanya pemberitahuan tertulis berupa spanduk dan stiker, petugas juga menyiapkan imbauan berupa rekaman audio mengenai perlindungan TSL.
Rekaman audio tersebut berisi informasi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam aturannya, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, membawa, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. Jika melanggar, pelaku akan dikenakan hukum pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Rekaman audio itu diputar dari ruang informasi pada dek 5 KM Tatamailau. Selain itu, akan diputar pada setiap kapal yang bersandar sepanjang perjalanannya.
Rangkaian sosialisasi ini berhasil dilangsungkan berkat koordinasi Kepala SKW I Agats Lusiana Dyah Ratnawati dengan PT Pelni Kabupaten Asmat, PT ASDP, Dinas Perhubungan, dan UUPP Kelas 3 Kabupaten Asmat.
BBKSDA Papua pun sampaikan apresiasi atas kerja sama antarpihak yang telah memberikan ruang untuk proses penyadartahuan ini.

Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok

Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!

Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan

Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi

Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang

Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh

Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran

Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun

Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut

Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak

Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik

Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga

Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat

Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik

Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan

Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur

Penyelundupan 42 Ekor Satwa Liar Tanpa Pemilik Digagalkan di Sorong

Memelihara Satwa Liar Dilindungi: Bentuk Empati atau Pelanggaran Hukum?

Ketika Kepentingan Gajah masih menjadi Prioritas ke-13

Air dan Api Diserahkan ke BKSDA Kalteng
