Masuk Kandang Ayam, Ular Piton Dievakuasi

Gardaanimalia.com - Satu ekor reptil jenis ular piton masuk kandang ayam milik peternak di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Keberadaan ular bernama ilmiah Pythonidae tersebut diketahui pada Selasa (7/11/2023) lalu. Kemunculan satwa diperkirakan terjadi pukul 23.10 WIB.
Seorang petugas pemadam kebakaran (Damkar) Dovi Saputra menjelaskan terkait ukuran dan diameter ular tak berbisa yang ditemukan tersebut.
"Jenis ular piton, panjangnya 2,5 meter dan diameternya 30 sentimeter," kata Dovi Saputra, pada Rabu (8/11/2023) dilansir dari Radar Madiun.
Pihak Damkar mengetahui kejadian tersebut lantaran mendapat laporan dari warga. Sejumlah petugas Damkar pun lantas menuju lokasi guna mengevakuasi satwa.
Setelah satwa yang berada di kandang milik warga bernama Kadir tersebut berhasil dievakuasi, satwa langsung diamankan ke markas komando Damkar setempat.
Dievakuasi dalam kondisi hidup, ular piton diketahui telah memakan satu ekor hewan ternak warga. "Ular sudah memakan satu ekor ayam," terang Dovi Saputra.
Sementara, Kepala Bidang Damkar dan Penyelamatan Satpol PP dan Damkar Magetan Ali Sukamto mengatakan, pihaknya sering menyelamatkan satwa.
Penyelamatan satwa liar dilakukan atas laporan warga. Selama Januari hingga Oktober 2023, puluhan laporan masuk kepada pihaknya dan puluhan satwa juga berhasil dievakuasi.
"Pernah mengevakuasi monyet, tapi kebanyakan ular," jelas Ali Sukamto.
Dia menerangkan bahwa satwa-satwa yang sudah diselamatkan, kemudian diambil pihak lain untuk dilakukan pemeliharaan. Pihaknya hanya dapat membantu evakuasi.
"Satwa yang dievakuasi diambil komunitas atau pemerhati untuk dirawat," tuturnya.
Perlu diketahui, meskipun ular piton tidak berstatus dilindungi di Indonesia. Namun, reptil tersebut merupakan satwa liar sehingga berbahaya jika dipelihara.

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
15/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
