Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Masuk Kawasan Warga, Kawanan Gajah Diblokade

937
×

Masuk Kawasan Warga, Kawanan Gajah Diblokade

Share this article
Gambar gajah liar yang merupakan satwa dilindungi. | Foto: Media Lampung
Gambar gajah liar yang merupakan satwa dilindungi. | Foto: Media Lampung

Gardaanimalia.com – Sebanyak 18 ekor gajah liar masuk ke kawasan permukiman warga di Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat hingga Minggu (14/3).

Petugas gabungan yang terdiri dari pihak Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), WCS (Wildlife Conservation Society), pawang gajah (mahout), serta Satgas Konflik Gajah Pekon Gunung Ratu pun berupaya menggiring satwa agar kembali ke hutan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Sugeng Hari Kinaryo Adi, masyarakat setempat sekaligus anggota DPRD Lampung Barat menyebut bahwa pihaknya ikut menghalau kawanan satwa dilindungi itu agar kembali ke habitatnya, yaitu hutan rimba TNBBS.

“Petugas gabungan terus melakukan blokade dan terus dilakukan pemantauan agar kawanan gajah ini tidak benar-benar masuk ke tengah permukiman, yang bisa membahayakan keselamatan masyarakat,” kata Sugeng Minggu (13/3) dilansir dari Media Lampung.

Meski penghalauan gajah liar terus dilakukan, namun Sugeng mengungkapkan bahwa dirinya dan tim mengalami beberapa kendala logistik, yaitu kekurangan petasan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa itu menjadi kendala dikarenakan petasan merupakan alat yang digunakan untuk menggiring satwa dilindungi tersebut agar menjauh dari permukiman dan lahan warga.

“Kami terkendala petasan, sempat kami giring lagi tetapi karena petasan habis jadi kawanan gajah ini tidak mau bergerak, sehingga kami berharap kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan bantuan petasan,” terangnya.

Karena menurut Sugeng, suara yang ditimbulkan oleh petasan tersebut dapat membantu agar kawanan gajah liar itu memilih untuk kembali ke habitatnya.

Ia juga menyebut bahwa kehadiran satwa endemik Pulau Sumatera ke sekitar permukiman penduduk tersebut mengakibatkan sebuah pabrik penggilingan padi mengalami kerusakan.

“Selain itu, kawanan gajah ini juga merusak tanaman milik masyarakat seperti pisang dan pepaya, dan hingga hari ini masih berpotensi kembali memasuki permukiman penduduk,” ujar Sugeng.

Menanggapi konflik gajah liar dan manusia yang terus terjadi, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta mengirim surat kepada Ketua Komisi IV DPR RI.

Selain itu, DLH juga berkoordinasi dengan pihak-pihak lainnya, seperti Balai Besar TNBBS dan WCS. Dalam koordinasi tersebut akhirnya ditemukan solusi, yaitu ke depan akan dilakukan pelatihan masyarakat untuk menjadi mahout.

Muhammad Henry Faisal, Kepala DLH Lampung Barat mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah membentuk Satgas di Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh.

“Kami sudah berkoordinasi dengan WCS dan salah satu solusi yang mungkin akan sangat efektif yakni melatih masyarakat khususnya yang tergabung dalam Satgas itu menjadi mahout,” tutur Faisal, dikutip pada Selasa (15/3).

Para mahout tersebut, kata Faisal, nantinya akan menjalankan tugas untuk melakukan penghalauan dan penggiringan kawanan gajah agar kembali ke habitat asal mereka.

Tak hanya itu, pihaknya juga merencanakan untuk menanam pisang. Namun, lanjut Faisal, ternyata pohon pisang bukan tanaman hutan sehingga tidak diizinkan oleh pihak TNBBS.

“Dan kami (pun) sudah berkoordinasi ternyata ada jenis pohon yang disukai oleh gajah dan bibitnya tersedia, sehingga akan kita programkan untuk penanaman,” jelasnya.

Perlu diketahui, bahwa gajah merupakan satwa liar yang dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments