Masuk Tahap Tiga, BKSDA Pulangkan Labi-Labi ke Papua

Aditya
3 min read
2023-05-25 07:19:03
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Sebanyak 60 ekor labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) ditranslokasi dari Badung, Bali menuju Timika, Papua Tengah, Senin (22/5/2023) pukul 08.00 WITA.

Translokasi dilakukan dengan pesawat Airfast melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Bandara Mozes Kilangin, Timika.

Rata-rata labi-labi yang dibawa memiliki berat kurang lebih 1,5 kilogram dan diameter sekitar 20 sampai 25 sentimeter.

Satwa dikirim menggunakan wadah styrofoam model AG75. Satu wadah berisi empat ekor labi-labi yang disekat dengan tripleks.

Dalam setiap sekat, hewan bercangkang lunak itu ditempatkan dalam wadah berupa mika bening. Dengan ventilasi ukuran tiga puluh sentimeter dan dialasi dengan busa lembap.

Pihak BKSDA Bali pastikan wadah dapat menjaga kenyamanan, keselamatan, dan kesehatan satwa sampai ke lokasi tujuan.

Kepala BKSDA Bali Agus Budi Santosa menjelaskan, pengiriman ini adalah yang ketiga kali dari rangkaian translokasi total lima ratus ekor labi-labi.

"Translokasi pertama dilakukan sejak tanggal 8 Mei 2023 sebanyak 40 ekor. Kemudian, tanggal 15 Mei 2023 sebanyak 60 ekor. Pada tanggal 22 Mei 2023 sebanyak 60 ekor," kata Agus kepada Garda Animalia, Selasa (23/5/2023).

Sisanya akan diangkut setiap Senin sebanyak 60 ekor per keberangkatan. Kini, penyu air tawar yang telah dipulangkan sudah berada di kandang habituasi Mile 21 milik PT Freeport Indonesia.

Labi-Labi Disita dari Perdagangan Ilegal


Agus menjelaskan, jenis penyu air tawar ini merupakan hasil sitaan BKSDA Bali dari usaha perdagangan ilegal pada 2015.

"Hasil sitaan kegiatan penyelundupan yang terjadi pada tahun 2015 di Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Labi-labi itu dari tahun 2015 dititiprawatkan di Taman Safari Indonesia III Gianyar".

Menurut Agus, ada tiga sebab mengapa hewan sitaan 2015 baru dapat ditranslokasikan pada 2023.

Pertama, perlunya persiapan kondisi satwa karena jarak Bali dan Papua cukup jauh, kedua biaya yang tidak sedikit, dan ketiga penundaan karena pandemi Covid-19.

Perlu diketahui, labi-labi moncong babi adalah satu-satunya spesies dalam famili Carettochelyidae, terpisah dari spesies labi-labi lainnya.

Di Indonesia, satwa berstatus endangered atau genting dalam IUCN ini hanya ditemukan di Papua Tengah dan Papua Selatan.

Spesies ini masuk ke dalam daftar satwa dilindungi dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018. Salah satu ancaman utamanya adalah perburuan dan perdagangan ilegal.

Penelitian oleh Shepherd dkk. (2020) menunjukkan, ada penyitaan 52.374 ekor labi-labi yang terjadi di dalam dan luar negeri sepanjang 2013 sampai 2020. Seluruh satwa sitaan itu dikirim dari Indonesia.

Tags :
papua labi-labi moncong babi hewan dilindungi bksda bali hewan labi-labi Carettochelys insculpta
Writer: Aditya
Pos Terbaru
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25