Masuki Perkarangan Warga, Seekor Trenggiling Dievakuasi BKSDA

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Wilayah I Serang evakuasi satwa trenggiling sunda. Satu ekor satwa dilindungi ini diamankan petugas di wilayah Lebak Wangi, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa (22/9/2020).
Kepala BKSDA Jabar Wilayah I Serang, Andre Ginson mengatakan mendapatkan laporan dari salah satu warga ada satwa trenggiling masuk halaman rumahnya. Petugas pun langsung menuju lokasi untuk menangkapnya.
"Kami mendapatkan laporan dari warga ada trenggiling masuk ke halaman depan rumah, dua petugas langsung menangkapnya," kata Andre.
Andre menjelaskan, trenggiling merupakan satwa langka yang terancam punah karena kerap diperdagangkan secara ilegal khususnya di Indonesia untuk dijadikan bahan obat-obatan.
"Ini memang jenis yg terancam punah, karena diperdagangkan, dijadikan obat-obatan. Dan kami sebelumnya pernah mengamankan pelaku yangg kerap memperdagangkan secara ilegal," jelasnya.
Saat ditangkap, trenggiling ini masih dalam kondisi sehat karena habitatnya di alam liar memiliki berat 5 Kg berusia 5 tahun."Kondisi masih sehat, karena habitatnya masih di alam liar, dan didekat rumah ditemukannya trenggiling masih area persawahan dan perkebunan," tegasnya.
Rencananya, trenggiling ini akan dilepasliarkan di kawasan Cagar Alam Rawa Danau, Kabupaten Serang.
Baca juga: Peneliti: Sisik Trenggiling Tidak Mengandung Tramadol HCL untuk Bahan Sabu
Trenggiling Bukan Obat
Dari laporan yang dikeluarkan Traffic, Cina dan Vietnam adalah dua pasar konsumen utama untuk satwa trenggiling. Di negara ini satwa trenggiling dimanfaatkan sebagai obat dan bahan makanan. Daging trenggiling umumnya dikonsumsi sebagai makanan eksotis di beberapa wilayah di dunia.
Selain dagingnya, sisik trenggiling banyak dipergunakan sebagai bahan obat-obatan tradisional yang dipercaya dapat menyembuhkan berbagai jenis penyakit. Sisik ini dipercaya dapat menghilangkan rasa nyeri, obat kulit, demam malaria, dan bahkan kanker, meskipun peneliti mengatakan sisik tidak terbukti memiliki kandungan obat.
Kondisi ini menempatkan trenggiling dalam status Appendiks I yang dikeluarkan oleh Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Perburuan yang marak memasukkan satwa ini ke status Terancam kepunahan/ Critically Endangered (CE) dalam daftar merah Uni Internasional untuk Konservasi Alam (nama resmi: International Union for Conservation of Nature atau disingkat IUCN).
Satwa bersisik ini juga masuk dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
