Masyarakat Masih Konsumsi Daging Kijang, Polisi Tangkap Penjualnya

Gardaanimalia.com - Meski sudah dilindungi oleh undang-undang, ternyata perburuan dan perdagangan daging kijang masih terus terjadi. Pada Selasa (20/4/2021) lalu, Satreskrim Polres Tanggamus dan Polhut PPNS Taman Nasional Bukit Barisan (TNBBS) mengamankan Waluyo (55) yang tertangkap tangan sedang membawa hasil buruannya berupa potongan hewan. Petugas menangkapnya di Blok VII Pekon Gunuh Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, sekitar jam 02.00 WIB.
"Barang bukti ada beberapa item meliputi kepala, kulit dan kaki kijang, tengkorak kepala, sejumlah golok dan senapan angin," ungkap Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora.
Lebih lanjut Ramon menerangkan jumlah barang bukti yang ditemukan petugas yakni satu kepala kijang, empat kaki kijang, satu tengkorak kepala rusa, 11 kulit kijang, tali tambang, senapan angin, dua golok, dan kayu patok untuk memasang jerat. Waluyo mengaku selama ini melancarkan aksinya seorang diri.
Untuk mendapatkan kijang maupun rusa, tersangka mengaku biasanya menggunakan jerat. Awalnya tersangka belajar menjerat di wilayah Ulu Belu. Saat itu pria berusia 55 tahun ini berniat menjerat babi hutan namun mendapatkan kijang. Karena ketagihan, akhirnya Waluyo melanjutkan aksinya selama beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Miris! 4 Satwa Dilindungi Ini yang Masih Sering Dibantai Untuk Dikonsumsi
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah menangkap 16 ekor kijang dan rusa. Hasil tangkapannya itu kemudian dijual ke tetangga dengan harga Rp 75 ribu per kilogram. Uang hasil penjualan kemudian dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, Waluyo mengatakan sebagian hasil tangkapannya dikonsumsi sendiri.
Melihat masih maraknya perburuan dan perdagangan satwa dilindungi, Ramon mengajak masyarakat untuk ikut melestarikan dan melindungi cagar alam maupun satwa dilindungi.
"Kita sosialisasikan juga agar masyarakat tidak merusak cagar alam dan hewan yang dilindungi sebab akan berujung pidana," ungkapnya.
Siapapun yang melakukan perburuan, menjerat, membunuh, atau memperjualbelikan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati akan terkena pidana. Dalam kasus Waluyo ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a dan d junto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancamannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
13/03/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Dari Medan menuju Jakarta, Dihentikan di Bakauheni
24/10/24
Polisi Gagalkan Penyeludupan Ribuan Benih Bening Lobster di Lampung
21/10/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
