Masyarakat Masih Konsumsi Daging Kijang, Polisi Tangkap Penjualnya

3 min read
2021-04-22 10:13:24
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Meski sudah dilindungi oleh undang-undang, ternyata perburuan dan perdagangan daging kijang masih terus terjadi. Pada Selasa (20/4/2021) lalu, Satreskrim Polres Tanggamus dan Polhut PPNS Taman Nasional Bukit Barisan (TNBBS) mengamankan Waluyo (55) yang tertangkap tangan sedang membawa hasil buruannya berupa potongan hewan. Petugas menangkapnya di Blok VII Pekon Gunuh Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, sekitar jam 02.00 WIB.

"Barang bukti ada beberapa item meliputi kepala, kulit dan kaki kijang, tengkorak kepala, sejumlah golok dan senapan angin," ungkap Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora.

Lebih lanjut Ramon menerangkan jumlah barang bukti yang ditemukan petugas yakni satu kepala kijang, empat kaki kijang, satu tengkorak kepala rusa, 11 kulit kijang, tali tambang, senapan angin, dua golok, dan kayu patok untuk memasang jerat. Waluyo mengaku selama ini melancarkan aksinya seorang diri.



Untuk mendapatkan kijang maupun rusa, tersangka mengaku biasanya menggunakan jerat. Awalnya tersangka belajar menjerat di wilayah Ulu Belu. Saat itu pria berusia 55 tahun ini berniat menjerat babi hutan namun mendapatkan kijang. Karena ketagihan, akhirnya Waluyo melanjutkan aksinya selama beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Miris! 4 Satwa Dilindungi Ini yang Masih Sering Dibantai Untuk Dikonsumsi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah menangkap 16 ekor kijang dan rusa. Hasil tangkapannya itu kemudian dijual ke tetangga dengan harga Rp 75 ribu per kilogram. Uang hasil penjualan kemudian dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, Waluyo mengatakan sebagian hasil tangkapannya dikonsumsi sendiri.

Melihat masih maraknya perburuan dan perdagangan satwa dilindungi, Ramon mengajak masyarakat untuk ikut melestarikan dan melindungi cagar alam maupun satwa dilindungi.

"Kita sosialisasikan juga agar masyarakat tidak merusak cagar alam dan hewan yang dilindungi sebab akan berujung pidana," ungkapnya.

Siapapun yang melakukan perburuan, menjerat, membunuh, atau memperjualbelikan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati akan terkena pidana. Dalam kasus Waluyo ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a dan d junto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancamannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Tags :
Lampung kijang rusa
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25