Mati dengan 138 Peluru di Tubuhnya, Kasus Orangutan Belum Terungkap

Gardaanimalia.com - Polres Aceh Selatan diminta untuk segera menuntaskan kasus penembakan orangutan sumatera (Pongo abelii) yang ditemukan mati dengan 138 peluru di tubuhnya pada 9 September 2020 lalu.
Satwa dilindungi yang dievakuasi dari Desa Seuneubok Keuranji, Kecamatan Kota Bahagia, Aceh Selatan tersebut mati usai mendapat perawatan di Pusat Karantina Orangutan Sumatera di Sibolangit, Sumatera Utara selama beberapa hari.
Missi Muizzan, Manajer Program Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) menyebut bahwa proses hukum terkait kasus kematian satwa endemik Sumatera tersebut harus terus dijalankan oleh pihak kepolisian.
“Proses hukum ini tidak boleh berhenti, tidak ada istilahnya di-SP3-kan, karena itu ada unsur pidananya, di Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 sudah jelas, melukai satwa dilindungi sudah ada pidananya, harus diungkap,” tegas Missi, Selasa (8/3) dilansir dari Acehkini.
Kasus kematian orangutan sumatera tersebut, menurutnya adalah PR yang harus diselesaikan oleh Polres Aceh Selatan. Hal itu dikarenakan sudah lebih dari satu tahun, namun belum jua sampai pada penetapan tersangka.
Untuk membuktikan tersangka pembunuhan dalam kasus tersebut memang tidak mudah, ujar Missi, akan tetapi tetap harus diproses dan dilalui. “Memang pembuktiannya rumit, tapi itulah tantangan bagi kepolisian,” terangnya.
Bagi Missi, apabila penetapan tersangka pada kasus kematian satwa dilindungi tersebut dilakukan lebih cepat, maka itu juga diharapkan dapat menjadi efek jera terhadap pelaku.
Ia juga berkomitmen bahwa pihak LSGK akan siap mendukung upaya yang akan dilakukan oleh Polres Aceh Selatan dalam proses pengungkapan kasusnya.
“Kita pun akan membantu karena kita sudah komitmen di bidang konservasi dan isu-isu lingkungan dalam rangka penegakan hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bripka Andi Safutra, Kanit Tipidter Polres Aceh Selatan mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih memburu dan berusaha menangkap pelaku.
“Kasus itu masih dalam proses penyelidikan petugas, karena orangutan ditemukan dalam kondisi terluka, aparat hukum meyakini bahwa lokasi penembakan bukanlah di tempat penemuannya,” ungkapnya.
Andi menyebut bahwa kendala utama yang dihadapi oleh pihaknya dalam menuntaskan kasus tersebut adalah saksi. Hal itu dikarenakan warga tidak melihat secara langsung penembakan yang terjadi, namun hanya menemukan orangutan yang sudah dalam kondisi lemas.
“Saksi yang melihat langsung tidak ada, hanya saksi yang pertama kali menemukan orang utan tersebut,” ujar Andi menjelaskan lantaran hingga kini tersangka kasus penembakan itu belum jua terungkap.
Ia juga menambahkan bahwa sampai saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dan meminta keterangan dari ahli satwa dari Sibolangit, namun masih tak membuahkan hasil.

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera
19/03/25
BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari
26/02/25
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
18/02/25
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
17/02/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
