Membunuh Tiga Ekor Harimau Sumatera, Falalini Dituntut 4,5 tahun Penjara

3 min read
2019-02-15 10:50:52
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Falalini Halawa, terdakwa pembunuh tiga Harimau sumatera di Provinsi Riau dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara  di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada Selasa (12/2).

Jaksa Penuntut Umum, Mochamad Fitri Adhy, S.H mengatakan bahwa Falalini telah melanggar pasal 40 Ayat (2) juncto pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Terdakwa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a, yakni menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” ujarnya.

Falalini diduga bersalah memasang jerat di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Batang Siabu, Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau yang merupakan tempat perlintasan satwa-satwa yang dilindungi, sehingga menyebabkan seekor Harimau betina dan dua ekor anak yang dikandungnya tewas.

"Dalam pemeriksaan, terdakwa sudah mengetahui bahwa tempat dia memasang jerat adalah habitat harimau sumatera, dan masyarakat di sana sudah memperingatkan untuk tidak memasang jerat disekitar hutan yang merupakan tempat perlintasan harimau sumatera," katanya.

Namun, terdakwa mengacuhkan peringatan itu dan tetap memasang jerat-jerat dari ukuran kecil hingga besar yang terbuat dari kawat baja bekas rem motor. Alasannya adalah untuk menangkap babi dan landak yang kerap merusak kebun kelapa sawit. Namun, dari ukuran jerat tidak sesuai untuk menangkap hewan berukuran kecil.

Dalam kasus tersebut, JPU menghadirkan barang bukti yang memberatkan terdakwa, yaitu jerat dari tali nilon, jerat dari kabel baja bekas rem sepeda motor, satu induk harimau sumatera beserta dua bayi bayi harimau sumatera dalam keadaan mati, empat jerat yang terbuat dari tali nilon, dan dua karung plastik bulu landak.

Dalam persidangan juga diungkapkan bahwa terdakwa Falalini juga menangkap landak, yang dagingnya untuk dimakan. "Landak itu juga binatang yang dilindungi," kata Adhy.

Sebelumnya, Balai Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap Halawa karena dia tersangka pemasang jerat yang membunuh tiga harimau sumatera di Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau pada September 2018.

Halawa, 41 tahun, sebenarnya berasal dari Kabupaten Nias Selatan dan tinggal di Desa Pangkalan Indarung karena bekerja sebagai penjaga kebun kelapa sawit dan ubi di sana. Ia mengklaim terpaksa memasang jerat untuk melindungi tanaman dari hama babi.

Namun, pada 25 September 2018, satu harimau sumatera terkena jerat ukuran besar yang terbuat dari sling baja milik dia. Satwa dilindungi itu akhirnya ditemukan mati akibat jerat kabel baja mencengkram pada bagian pinggangnya.

Hasil pemeriksaan dokter Hewan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau,  Drh. Rini Deswita, menyatakan, harimau sumatera itu mati akibat gangguan pada Paru-paru dan pecahnya dua ginjal karena cengkeraman jerat.

“Penyebab kematian Harimau Sumatera adalah Asfiksia dan Rupture RenalisAsfiksia adalah gangguan dalam pengangkutan Oksigen (O2) ke jaringan tubuh yang disebabkan terganggunya fungsi paru-paru, pembuluh darah ataupun jaringan tubuh, sedangkan Rupture Renalis adalah pecahnya 2 (dua) ginjal pada Harimau Sumatera yang disebabkan karena jerat pada bagian pinggang dan pinggul sehingga menyebabkan Harimau Sumatera tersebut mati," ujarnya.

Sumber : Antara

Tags :
harimau sumatera harimau sumatera riau
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25