Memperjualbelikan Sisik Trenggiling, Dua Warga Ditangkap Polisi

Gardaanimalia.com - Subdit Tipidter Reskrimsus Polda Bengkulu menangkap dua pelaku jual beli bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling (Manis javanica) di Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu pada Sabtu (10/10) sore.
Dua pelaku berinisial RR (29) dan LF warga Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu ditangkap polisi saat melakukan transaksi jual beli sisik Trenggiling di Jalan Jawa, Kel. Sukamerindu sekitar pukul 17:00.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Sudarno, S.Sos mengatakan terduga pelaku RR yang juga berprofesi sebagai karyawan swasta rencananya akan menjual sisik trenggiling tersebut kepada LF seharga Rp275 ribu.
"Barang bukti yang kita sita berupa sisik trenggiling sebanyak 0,5 kg dari terduga pelaku RR, kedua yang kita tangkap sebagai penjual dan pembelinya" ujarnya Senin (12/10) dikutip dari Antara.
Baca juga : Perdagangkan Trenggiling, Seorang Buruh Ditangkap Polisi
Sudarno menjelaskan peran LF yang akan membeli sisik tersebut merupakan seorang penampung. Sementara RR mendapatkan sisik trenggiling dari seseorang yang masih belum diketahui latar belakangnya.
Saat ini Kedua pelaku berikut dengan barang bukti telah diamankan ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan proses penyidikan.
"Keduanya akan diperiksa namun tidak akan ditahan karena sakit," ujarnya.
Kedua terduga pelaku, kata Sudarno, dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo. pasal 21 ayat (2) huruf d Undang – Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Satwa bersisik ini masuk dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
