Gardaanimalia.com – Seorang buruh ditangkap Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel setelah kedapatan memperdagangkan satwa dilindungi berjenis trenggiling di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Tersangka berinisial NM alias O warga Sei Jingah, Kelurahan Sei Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin diamankan petugas. Sebelumnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil mengamankan 1 ekor satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup di halaman Kampus ULM Banjarmasin, Kamis (1/10/2020) pukul 19.00 Wita.
Kapolda Kalsel Irjen Pol. Nico Afinta, melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifaâi menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan.
âNM alias O diduga menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan 1 ekor satwa dilindungi berupa Tringgiling dalam keadaan hidup,â kata Rifa’i pada Sabtu (3/10/2020).
Baca juga:Â Perdagangkan Julang Hitam dan Elang, Syapriansyah Divonis 8 Bulan
Diterangkan pula, tersangka saat ini menjalani proses pemeriksaan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel. Sedangkan barang bukti berupa 1 ekor satwa dilindungi berupa trenggiling telah dilakukan penyitaan.
Penyidik tengah berupaya menyelesaikan berkas-berkas pemeriksaan, untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan, atau tahap I.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel menjerat tersangka NM alias O dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta,â ungkap Rifaâi.
[…] Baca juga :Â Perdagangkan Trenggiling, Seorang Buruh Ditangkap Polisi […]