Menjarah
Menjarah
Menjarah
Opini

Menakar Kesadaran Warga dalam Melindungi Satwa

2979
×

Menakar Kesadaran Warga dalam Melindungi Satwa

Share this article
Orang utan sumatera jantan di Taman Nasional Gunung Leuser | Foto: Don Mammoser/The Conversation
Orang utan sumatera jantan di Taman Nasional Gunung Leuser | Foto: Don Mammoser/The Conversation

Gardaanimalia.com – Perdagangan dan pemeliharaan satwa liar masih terus terjadi. Meski berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi dan mengatasi tren tersebut, nyatanya hal ini belum cukup mampu mengimbangi jumlah kasus yang ada.

Bentuk penanganan yang dilakukan pun beragam, salah satunya yaitu dengan melibatkan banyak pihak untuk mendukung perlindungan satwa langka di Indonesia.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kemudian pertanyaannya adalah telah sampai mana tingkat kesadaran masyarakat dalam menegakkan nilai-nilai perlindungan satwa? Dan apa saja poin pentingnya?

Saat ini kita akan masuk pada peristiwa 19 Oktober kemarin. Menurut keterangan tertulis, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah menerima seekor owa atau kalaweit (Hylobates albibarbis) berusia enam bulan.

Owa tersebut diserahkan oleh warga Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan secara sukarela setelah memeliharanya sejak owa berusia bayi.

Hal baik serupa terjadi pada 8 Oktober lalu, BKSDA Bali melakukan translokasi dua ekor owa siamang ke Sumatera Barat.

Momo yang ketika itu berusia satu tahu diserahkan warga secara sukarela, dan Mimi yang berusia dua bulan merupakan satwa peliharaan Bupati Badung juga akhirnya turut diserahkan.

Peraturan terkait perlindungan satwa dengan tegas dijelaskan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 Tahun 2018.

Namun, adanya peraturan tertulis dari pemerintah realistasnya tidak sertamerta menghilangkan kasus pemeliharaan dan perdagangan satwa liar di Indonesia. Karena itulah peran masyarakat dalam hal ini sangat penting.

Nah, salah satu bentuk efektifitas suatu peraturan atau hukum itu dapat dilihat dari tingkat kesadaran dalam mematuhi dan melaksanakannya. Tentunya juga diperlukan kesadaran hukum terkait persoalan ini.

Masalah kesadaran dipengaruhi oleh faktor-faktor, di antaranya ialah apakah suatu ketentuan hukum tertentu diketahui, dipahami, ditaati, dan dihargai.

Hal ini berlaku pula dalam aspek kesadaran masyarakat terkait pengetahuan, pemahaman, ketaatan dan penghargaan terhadap regulasi yang mengatur perlindungan satwa liar khususnya spesies yang dilindungi.

Kesadaran masyarakat terhadap perlindungan satwa secara nyata dapat terlihat dalam bentuk kegiatan konservasi, kampanye perlindungan satwa, memblokir jalur perdagangan satwa hingga secara sukarela menyerahkan satwa liar ke pihak berwenang.

Akan tetapi, apakah seluruh kelompok masyarakat melakukan tindakan yang sama? Tentu belum.

Karena secara umum, kasus pemeliharaan, perburuan, perdagangan ilegal, konflik wilayah lebih sering terdengar atau terjadi ketimbang tindakan positif terkait satwa liar.

Hal ini mengindikasikan kesadaran masyarakat dalam aspek perlindungan satwa masih tergolong “rendah”. Namun bukan berarti tidak ada.

Menyoal kesadaran masyarakat

Ada banyak hal yang menjadi latar belakang di mana itu memengaruhi tingkat kesadaran masyarakat dalam melakukan perlindungan satwa liar.

Kesadaran itu dapat muncul sebelum atau sesudah terjadi perilaku penyimpangan terhadap satwa liar yang dilakukan oleh orang tersebut.

Pada 19 Januari lalu misalnya, ada seekor buaya muara dievakuasi oleh BKSDA Kalimantan Barat dari rumah warga yang telah memeliharanya selama 11 tahun.

Pemilik buaya ini berinisiatif menyerahkan buaya tersebut karena ayah pemilik asli buaya telah meninggal dunia dan buaya tersebut sudah mencapai ukuran yang sangat besar.

Lain daripada itu, seekor macan dahan tangkapan warga juga diserahkan ke BKSDA Sumatera Barat pada 23 Agustus lalu setelah mengetahui satwa tersebut termasuk dilindungi.

Sebelumnya, diduga satwa tersebut memakan ternak warga. Sehingga terjadi interaksi antara warga dengan pihak-pihak yang melakukan evakuasi. Dari sinilah kesadaran masyarakat kemudian muncul.

Budaya sebagai pendorong dan penghambat kesadaran masyarakat

Masing-masing permasalahan antara manusia dan satwa liar memiliki faktor-faktor kebudayaan tersendiri. Contoh yang paling umum yaitu perburuan satwa liar untuk diambil dan dikonsumsi dagingnya.

Hal ini terjadi akibat permintaan pasar terhadap daging satwa liar yang terus meningkat. Konsumsi daging satwa merupakan budaya yang telah ada sejak dahulu sebelum munculnya aturan perlindungan satwa, sehingga tidak dapat dihilangkan begitu saja.

Dalam peristiwa ini budaya suatu kelompok masyarakat dapat menghambat terbentuknya kesadaran masyarakat akan pentingnya fugsi dan peran satwa liar bagi lingkungan.

Namun tiap-tiap kelompok masyarakat tentunya tidak memiliki budaya yang sama. Terdapat adat istiadat kelompok tertentu yang sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan satwa.

Contoh yang dapat dilihat yaitu pada masyarakat adat papua yang menganggap hutan beserta isinya sebagai ibu kandung yang harus dijaga dan tidak boleh dirusak dalam bentuk apapun.

Merusak hutan sama halnya membunuh ibu kandung sendiri. Masyarakat papua sadar akan pentingnya hutan dan segala isinya terhadap keberlangsungan hidup mereka.

Memanfaatkan secukupnya dan menjaga kelestarian merupakan bentuk prinsip budaya yang mendukung perlindungan satwa.

Kesadaran harus mulai dari mana? Pemerintah atau masyarakat?

Menurut Sigmund Freud, kesadaran adalah bagian terkecil dari keseluruhan pikiran manusia. Dalam hal ini kesadaran pada dasarnya berawal dari suatu individu namun dapat berkembang untuk memengaruhi kesadaran individu lainnya.

Lalu siapakah yang harus sadar lebih dulu? Adanya peraturan perlindungan satwa menuntut setiap warga negara untuk patuh terhadap aturan tersebut.

Pelanggaran terhadap aturan akan dikenakan sanksi oleh pihak yang berwenang sehingga masyarakat wajib menaati hukum yang berlaku tersebut kapanpun dan di mana saja dirinya berada.

Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, guru besar Bidang Ilmu Pengelolaan Satwa Liar, Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada dalam pidatonya berjudul “Merawat Hubungan Manusia dan Satwa Liar” menjelaskan sebagian besar hilangnya habitat satwa liar terjadi akibat perubahan hutan menjadi lahan-lahan budidaya (pertanian, perkebunan dan hutan tanaman industri) serta infrastruktur yang dianggap lebih produktif dan lebih relevan untuk perekonomian negara.

Namun pada kenyataannya, keanekaragaman hayati berpengaruh langsung bagi kesejahteraan manusia. Beliau juga menjelaskan masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap konservasi satwa liar baik di level masyarakat maupun para pengambil kebijakan.

Secara garis besar kesadaran muncul dari masing-masing individu namun perlu adanya upaya untuk menumbuhkan hal tersebut karena kesadaran tidak dapat muncul begitu saja.

Sebagai pengambil kebijakan pemerintah hendaknya memberi contoh dalam penerapan nilai-nilai perlindungan satwa. Sebagai bagian dari masyarakat kita wajib mematuhi hukum-hukum yang berlaku terkait perlindungan satwa.

Upaya apa yang dibutuhkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat?

Pedekatan preventif

Pendekatan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyimpangan terhadap perlindungan satwa. Peran keluarga sangat penting dalam menciptakan kecintaan muda-mudi terhadap kelestarian lingkungan.

Pendekatan juga dilakukan melalui berbagai bentuk aksi kampanye oleh aktivis dan tenaga ahli, memberi wawasan dan menumbuhkan kesadaran perlindungan satwa di masyarakat.

Pendekatan persuasif

Untuk mengubah suatu bentuk budaya yang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan satwa, perlu adanya koordinasi dan melakukan pendekatan secara halus kepada kelompok masyarakat yang telah ditargetkan.

Cara ini membutuhkan konsistensi dan waktu yang lama untuk membuahkan hasil yang maksimal.

Pendekatan represif

Pendekatan ini dilakukan apabila kedua pendekatan di atas dirasa kurang efektif. Adanya sanksi yang tegas diberikan untuk membuat efek jera pada pelaku serta oknum-oknum yang melakukan tindakan illegal terkait satwa liar.

Pendekatan kooperatif

Dalam penanganan pelaku secara berkelanjutan dilakukan pembinaan agar pelaku sadar dan tidak mengulangi perbuatan yang dilakukan.

Dalam melaksanakan 4 pendekatan tersebut, tentunya hal pertama yang harus dilakukan adalah menumbuhkan kesadaran pada diri sendiri.

Apa pentingnya kelestarian alam dalam hidup kita? Apa manfaat perlindungan satwa? Bagaimana dampak perburuan dan perdagangan satwa jika terus menerus terjadi?

Semua pertanyaan inilah yang mesti kita jawab jika ingin membantu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan satwa. Sehingga memiliki tujuan yang pasti dalam menjunjung hak-hak kehidupan satwa liar dan habitatnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Seekor harimau (Panthera tigris) sedang beristirahat di kandangnya di Medan Zoo. | Foto: Dok. Wildlife Whisperer of Sumatra
Opini

Gardaanimalia.com – Wali Kota Medan Bobby Nasution punya rahasia. Rahasia itu berhubungan dengan keputusannya menutup Medan Zoo pasca-insiden…