Menjual Kulit Harimau, Dua Pelaku Ditangkap di Jambi

Berdasarkan informasi dari masyarakat, dua orang pelaku berinisial MM (54) dan HB (65) yang sedang melakukan transaksi perdagangan kulit harimau berhasil ditangkap oleh Tim Operasi SPORC Brigade Harimau Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan BKSDA Jambi dan Polda Jambi pada hari Minggu, 22 Juli 2018 di Jl. Arif Rahman Hakim, Telanai Pura, Kota Jambi.
Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah kulit harimau dalam kondisi lengkap sepanjang 105 cm dengan tulang belulang seberat 6,4 kg. Menurut identifikasi, harimau tersebut merupakan harimau jantan remaja dengan kisaran umur 3 tahun. Panjang dari pangkal hidung ke ekor 105 cm, panjang ekor 60 cm, terdapat 2 lobang di punggung atas diduga hasil tembakan dengan peluru luka dibagian perut bawah diameter 60 cm.
MM yang juga seorang supir merupakan warga Desa Muara Panco Barat Kec. Renah Pembarap Kab. Merangin Prov. Jambi. Sedangkan pemilik barang inisial HB (62) beralamat di Muara Panco Timur Kec. Renah Pembarap Kab. Merangin. Saat ini kedua orang tersebut berikut barang buktinya diamankan di POLDA Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku terancam Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAH dan E Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Edward Sembiring, S.Hut, M.Si mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama dalam melindungi satwa liar yang dilindungi dan berharap agar semua masyarakat mengetahui bahwa perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi atau bagian-bagiannya merupakan perbuatan pidana.
“Semoga penangkapan ini memberikan efek jera. Jika masih ada pelaku yang masih nekat, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama instansi terkait akan segera menangkap dan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sembiring menegaskan.
Belum ada pos terkait

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
